unescoworldheritagesites.com

BPJamsostek Sigap Bayarkan Manfaat ketika Sejumlah Petugas Pemilu yang Meninggal saat Bertugas - News

BPJamsostek ambil alih risiko kecelakaan kerja para petugas penyelenggara Pemilu. n

: BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait, saat mengetahui seorang anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)  Sugiyono, di TPS 06 Kelurahan Ngegong, Madiun, Jawa Timur, Rabu (14/2/2024), meninggal dunia saat sedang beristirahat di sela-sela proses penghitungan suara.
 
Diketahui almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta BPJamsostek. Atas kejadian itu BPJamsostek  langsung membayarkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp127 juta dan beasiswa untuk dua orang anak sebesar Rp144 juta.
 
Ada juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sukabumi, petugas KPPS di Kabupaten Pidie, serta Pengawas Pemilu Desa (PPD) di Klaten, Jawa Tengah meninggal dunia jelang pemungutan suara di wilayahnya masing-masing. BPJamsostek meymastikan seluruh ahli waris telah mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.
 
 
Data BPJamsostek secara keseluruhan dari 742 ribu petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 80 orang di antaranya mengalami kecelakaan kerja. 
 
Sedangkan 61 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp2,56 miliar. Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.
 
Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo  menyatakan rasa duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu. Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja, termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu.
 
 
“Saya atas nama manajemen BPJamsostek turut berduka atas meninggalnya para petugas. Hingga saat ini setidaknya sudah ada 4 ahli waris petugas pemilu yang telah menerima manfaat dari BPJamsostek," tuturnya. 
 
Tentunya ini, lanjut dia, menjadi pengingat bagi kita semua, bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kapan dan di mana saja. 
 
Dikemukakannya, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu. 
 
 
Pihaknya berharap Inpres ini menjadi perhatian khusus bagi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024. Sehingga, nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJamsostek. 
 
Seperti diketahui, dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh. 
 
Selanjutnya, jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 
 
 
Tak hanya itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan, jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta. 
 
Terdapat juga manfaat beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. 
 
“Kami siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi BPJamsostek. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal,”  ungkap Anggoro.
 
 
Senada dengan Dirut BPJamsostek Anggoro, Kepala BPJamsostek cabang Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih menyatakan, agar para penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang memperhatikan secara khusus Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021.
 
Pasalnya, imbuh Dessy,  Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah. Untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu. 
 
Sehingga, nantinya para petugas dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJamsostek. 
 
 
"Dengan terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek, para petugas penyelenggara Pemilu apabila mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya, sesuai indikasi medis hingga sembuh," tutur Dessy.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat