unescoworldheritagesites.com

Tingkatkan Hubungan Baik, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Kunjungi PT Weltes Energi Nusantara - News

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi (3 dari kiri) memberikan cindera mata kepada PT Weltes Energi Nusantara

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik kembali melakukan silaturahmi untuk meningkatkan hubungan baik dengan perusahaan yang terdaftar sebagai pesertanya.

Kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Gresik mengunjungi PT Weltes Energi Nusantara terkait pembinaan untuk pendaftaran kontinyu atas proyek jasa kontruksi dengan sistem by address dan SPK.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi yang didampingi Account Representative Elga, dan Case Manager JKK, Ratna ditemui oleh Direktur Operasional PT Weltes Energi Nusantara, Herbandi Novianto.

Baca Juga: Target Pengumpulan Rp430 M selama Ramadhan, Baznas Laksanakan 22 Program Manfaat untuk 1,1 Juta Mustahik

Dalam pertemuan itu, juga dilakukan akuisisi dan keberlanjutan untuk tetap daftar proyek-proyek jasa kontruksi (Jakon). "Kami berharap semua pekerja di sektor Jakon ini seluruhnya terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.

Pada saat yang sama, juga dilakukan konfirmasi atas kasus kecelakaan kerja meninggal dunia saat ikut proyek Jakon di PT Weltes Energi Nusantara tersebut.

Dia menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program perlindungan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau mengidap penyakit akibat pekerjaan.

Baca Juga: Aktif Edukasi ke Masyarakat, Dua Galeri Investasi di Solo Dapat Penghargaan

JKK bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta yang terkena dampak kecelakaan kerja. JKK berlaku untuk kecelakaan yang terjadi selama masa bekerja, termasuk perjalanan menuju atau dari tempat kerja, serta kecelakaan yang terjadi di tempat kerja.

Sedangkan manfaat program JKK BPJS Ketenagakerjaan saat terjadi kecelakaan diantaranya berupa jaminan bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter.

Ada juga manfaat berupa santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB), santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan, dan santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat