: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024.
Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023. Kebijakan ini juga mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM, yang membuat para debitur mampu melewati pandemi dengan baik.
Baca Juga: Pilah Pilih Konten di Media Sosial, Hindari Konten Penistaan
”Kondisi perbankan Indonesia saat ini sudah memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian," ujarnya.
Daya tahan kuat ini didukung oleh tumbuhnya investasi, tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik serta disupport oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut dengan tingkat inflasi yang terkendali.
Menurut Mahendra, semua itu tercermin dari beberapa indikator perbankan pada Januari 2024 yang menunjukkan kondisi positif. Misalnya, rasio kecukupan modal (CAR) berada di level 27,54 persen.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan TNI-Polri Komitmen Beri Rasa Aman ke Warga yang Mudik
Kondisi likuiditas perbankan juga dinilai masih baik dengan tingkat rentabilitas yang memadai. Hal tersebut ditunjukkan oleh rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen.
Di sisi lain, Mahendra melihat kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga di bawah threshold 5 persen. NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen.
Sementara itu, pertumbuhan kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) juga terus menunjukkan angka yang positif tiap tahunnya.
Baca Juga: Tinjau Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang, Kapolri Paparkan Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman
Sepanjang 2023, ekspansi kredit yang telah disalurkan emiten dengan kode BJTM tersebut berada di angka Rp 54,76 triliun atau naik 18,54% (YoY).
Angka kredit tersebut tumbuh diatas rata-rata pertumbuhan kredit nasional yang hanya sebesar 10,3%.