unescoworldheritagesites.com

Ditjen Hubud Sosialisasikan Pelayanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Bandara - News

Ditjen Hubud sosialisasikan pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.

:  Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan kembali menggelar sosialisasi terkait pelayanan penumpang berkebutuhan khusus pada transportasi udara, Jumat (31/5/2024) di Tangerang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi sebelumnya yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 lalu.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, memberikan informasi dan mendiskusikan aturan yang berlaku sehingga para stakeholder di bidang penerbangan dapat meningkatkan standar pelayanan penumpang berkebutuhan khusus di bandara.

"Sosialisasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa semua penumpang mendapatkan pelayanan yang baik dan sama serta berkualitas, termasuk bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal (Sekditjen) Hubud Capt Sigit Hani Hadiyanto.

Baca Juga: Pelayanan Ekstra ,Polres Bandara Melakukan Pengamanan Jalur Keberangkatan Calon Jemaah Haji

Hadir  dalam kesempatan itu Ketua Komisi Nasional Disabilitas, tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, penyelenggara Bandar Udara, dan juga para asosiasi penyandang disabilitas.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2023 tentang Pelayanan Jasa Kebandarudaraan di bandara, penyelenggara bandara harus memiliki standar pelayanan dengan memperhatikan asas perlindungan konsumen yang meliputi standar pelayanan jasa kebandarudaraan dan perjanjian tingkat layanan (service level agreement).

"Pengelola bandara diharapkan dapat menjalankan standar pelayanan jasa kebandarudaran tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab," tuturnya.

Baca Juga: Ketua PC GP Ansor Kota Bekasi Dukung Mutasi dan Rotasi: Upaya Meningkatkan Stabilitas Pelayanan

Sigit juga menuturkan sebagai pelaku usaha, Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) wajib menjalankan pelayanan jasa kebandarudaraan dengan benar, jujur serta tidak diskriminatif karena semua pengguna jasa penerbangan memiliki hak yang sama untuk dapat mendapatkan akses pelayanan jasa penerbangan. Pelayanan jasa di bandara yang diberikan oleh operator bandara juga harus memperhatikan kondisi para pengguna jasa, agar mendapatkan pelayanan yang sama baiknya, tanpa adanya diskriminasi.

Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terdapat adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak disabilitas yang membatasi ruang gerak dalam fasilitas maupun layanan publik.

Untuk itu Kementerian Perhubungan telah menetapkan KM 127 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Inklusi Disabilitas Kementerian Perhubungan, dalam rangka pelibatan penyandang disabilitas sebagai user untuk bisa berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan infrastruktur inklusif. Hal ini merupakan upaya Kementerian Perhubungan dalam penyediaan infrastruktur transportasi inklusif  kepada masyarakat secara adil dan merata.

Baca Juga: Raih Penghargaan Ombudsman, Kapolresta Bandara: Harus Terus Tingkatkan Inovasi dan Pelayanan Publik

“Kami ingin memastikan bahwa semua penumpang, termasuk penumpang berkebutuhan khusus, mendapatkan pelayanan yang terbaik di bandara mulai dari pre-in-post flight. Oleh karena itu, kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para stakeholder di bidang angkutan udara,” kata Sigit.

Saat ini perkembangan atau perubahan-perubahan fasilitas bandara sudah lebih bagus dan ramah disabilitas. Pengelola bandara maupun airlines tentunya diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat