: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) bus pariwisata di kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024). Budi Karya menangkap tangan atau menemukan bus pariwisata yang tidak memiliki surat-surat lengkap, seperti uji KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) namun tetap beroperasi mengangkut penumpang. Terhadap bus yang melakukan pelanggaran, telah dilakukan penegakkan hukum.
"Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," tutur Budi Karya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bekerjasama dengan Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menujukkan Uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan. Selanjutnya, pemeriksaan langsung kondisi lapangan atau sweeping akan terus dilakukan untuk menindak secara langsung pelanggar peraturan.
Baca Juga: Penanganan Jangka Pendek Menghindari Kecelakaan Mobil Bus Pariwisata
Budi Karya Sumadi menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi bus umum maupun bus pariwisata sebelum melakukan perjalanan. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.
"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," katanya.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.
Baca Juga: Kemenhub Periksa Bus Pariwisata Setiap Akhir Pekan, Tak Laik Darat Ditilang
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menambahkan, Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata. Dengan hal ini, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
"Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan. Ini akan kita lakukan sesuai kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerin Perhubungan," tutur Brigjen Pol Raden Slamet.
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini. Sebanyak 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi dan persyaratan teknis.
Baca Juga: Bus Pariwisata Dirampcheck dan Diawasi Sampai Lokasi Wisata, Justru Lebih Banyak Tidak Laik Jalan
"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Hubdat, Risyapudin Nursin, di Jakarta, Minggu (9/6/2024).
Dia menambahkan dari 160 unit bus yang diperiksa, sebanyak 123 unit bus laik jalan sedangkan 37 unit bus tidak laik jalan. "Kami temukan di lapangan masih ada bus yang beroperasi tanpa Kartu Pengawasan (KP) dan ada juga yang ada KP namun sudah tidak berlaku. Serta masih ada yang belum melaksanakan perpanjangan Uji KIR. Ini harus menjadi perhatian," ujar Risyapudin.
Risyapudin menyebutkan beberapa bus di lapangan terpaksa harus melakukan pergantian armada karena tidak memenuhi aspek kelaikan jalan dan juga tidak dapat menunjukan surat-surat resmi di antaranya bus dari PO. Ros Trans Sukabumi, PO. Prima Raya Serang, PO. Armada Jaya Perkasa Serang, PO. Wanel Utama Trans Jakarta Utara, serta PO. Dewi Sinta Bandung.