unescoworldheritagesites.com

Karena Orang Titipan Partai di Komisaris, PP Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI Rp13 T - News

Bank Syariah Indonesia (Ist)

: Gonjang ganjing dunia perbankan Indonesia tengah ramai jadi perbincangan. Organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia, Muhammadiyah memutuskan untuk memindahkan Rp13 triliun dananya dari bank pemerintah hasil merger yakni Bank Syariah Indonesia (BSI)

Keputusan ini diambil karena praktik BSI dianggap tidak lagi sejalan dengan prinsip Muhammadiyah. BSI dinilai ingkar dan tidak komitmen.

Langkah untuk menarik sebagian besar dana dari BSI bermula dari pertemuan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024. Pertemuan tersebut membahas konsolidasi keuangan, yang kemudian diresmikan dalam Memo Yogya terkait Konsolidasi Dana PP Muhammadiyah pada 30 Mei 2024.

Baca Juga: Sekjen PP Gerakan Pemuda Ka'bah Sarankan PPP Gabung ke Pemerintahan

Memo bernomor 320/I.0/A/2024 ini ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto, dan Sekretarisnya, Muhammad Sayuti. Memo ini ditujukan kepada Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Majelis Pembinaan Kesehatan Umum PP Muhammadiyah, pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah, pimpinan Rumah Sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah, serta pimpinan Badan Usaha Milik Muhammadiyah.

Organisasi keagamaan yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada 18 November 1912 di Yogyakarta ini meminta rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan dari BSI yang diperkirakan mencapai Rp15 triliun. Hasil rasionalisasi ini akan dialihkan ke bank syariah lain seperti Muamalat, Bank Syariah Bukopin, Mega Syariah, bank syariah daerah, serta bank lain yang selama ini bekerja sama dengan Muhammadiyah.

Sumber yang beredar di kalangan Muhammadiyah menyebut BSI lebih memilih orang titipan Partai Gerindra di posisi komisaris ketimbang nama yang diberikan Muhammadiyah.

Baca Juga: Kejuaraan Paralayang Internasional Digelar di Lombok

Muhammadiyah sendiri pernah diminta oleh BSI untuk mengusulkan nama dari internal mereka untuk jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Komisaris BSI. Muhammadiyah mengusulkan Jaih Mubarak sebagai calon DPS dan Abdul Mu’ti sebagai calon Komisaris, namun usulan ini tidak diakomodir BSI.

Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 17 Mei 2024, BSI memilih politisi Gerindra Felicitas Talulembang sebagai Komisaris, menggusur Abdul Mu’ti yang diusulkan Muhammadiyah.

Namun dalam penjelasan resminya pada Kamis, 6 Juni 2024, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat di kalangan perbankan syariah. Menurutnya, penempatan dana Muhammadiyah yang terlalu banyak di BSI dapat menimbulkan risiko konsentrasi.

Anwar Abbas juga menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak bisa berdiam diri melihat persaingan tidak sehat di dunia perbankan syariah yang didominasi oleh BSI, terutama ketika berhubungan dengan Muhammadiyah. Akibat konsentrasi dana yang menumpuk di BSI, bank-bank syariah lain tidak dapat berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI. Jika hal ini berlanjut, maka persaingan di antara perbankan syariah akan tidak sehat.

Diversifikasi dana oleh Muhammadiyah bukanlah klaim tanpa dasar. Diversifikasi ini merupakan langkah bijaksana dalam manajemen risiko dan mendukung perkembangan ekosistem perbankan syariah di Indonesia. Meskipun ada tantangan potensial yang harus dihadapi, langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat jangka panjang bagi stabilitas dan pertumbuhan sektor perbankan syariah di Indonesia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat