: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) konsisten dalam upaya mengembangkan industri kelapa sawit nasional. Industri ini tercatat menjadi tumpuan pencaharian bagi sekitar 4,2 juta orang, menghidupi sekitar 20,8 juta jiwa masyarakat Indonesia, hingga menyumbang devisa negara sekitar Rp450 Triliun per tahun, khususnya dari ekspor produk hilir bernilai tambah tinggi.
“Nilai ekonomi sektor kelapa sawit hulu hingga hilir nasional sendiri telah mencapai lebih dari Rp750 Triliun per tahun, setara dengan 3,5% Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional tahun 2023 yang mencapai Rp20.892 Triliun,” ungkap Dirjen Industri Agro, Putu Juli Ardika dalam diskusi “Strategi Lanjutan Akselerasi Hilirisasi CPO” yang berlangsung di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis (20/6/2024).
Dirjen Putu membeberkan apabila nilai ekspor kelapa sawit dan turunannya dikeluarkan dari total nilai ekspor nasional, maka akan terjadi ketimpangan neraca perdagangan.
Hal ini menunjukkan kontribusi ekspor kelapa sawit sangat dominan terhadap perekonomian dan berperan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi regional, hingga mampu menjaga keseimbangan nilai tukar mata uang rupiah.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Kemudian sesuai petunjuk dari Pak Menperin AGK, kami di Kemenperin telah menetapkan kebijakan hilirisasi industri kelapa sawit sebagai prioritas nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional 2020-2024," jelas Dirjen Putu.
Dia mengungkapkan dalam waktu 10 tahun terakhir, Kemenperin telah memfasilitasi investasi baru atau perluasan pabrik pengolahan kelapa sawit sektor melalui insentif fiskal, non-fiskal, hingga memberikan disinsentif berupa tarif pungutan ekspor bea keluar yang pro-penumbuhan populasi industri hilir di dalam negeri.
Kemenperin, kata Putu juga mencatat adanya dua milestone penting dalam hilirisasi industri kelapa sawit. Pertama, restrukturisasi tarif bea keluar secara progresif pada tahun 2011.
Sedangkan yang kedua adalah kombinasi kebijakan fiskal pungutan dana perkebunan (Levy) yang dikelola BPDPKS dengan kebijakan Mandatory Biodiesel yang sampai saat ini telah mencapai komposisi 35 persen (B35).
“Pada milestone kedua tersebut, pertumbuhan industri hilir kelapa sawit menjadi lebih terakselerasi dan terarah dalam hal mengelola supply demand untuk menjaga harga jual tandan buah segar pada tingkat yang remuneratif bagi petani rakyat,” terang Putu.
Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah)
Dirjen Putu juga menyampaikan bahwa Kemenperin telah berhasil menormalisasi tata kelola produksi distribusi ekspor minyak goreng (RBD Palm Olein) pada masa outbreak akhir tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.
"Kemenperin telah mengoperasikan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) sebagai platform pengendalian pasokan dan harga minyak goreng beserta bahan bakunnya dalam lingkup nasional dan mendukung proses pengambilan keputusan secara realtime, responsif, transparan, dan berbasis peran serta masyarakat secara massif," tutur Putu.
Selain itu, Kemenperin saat ini tengah menyusun Peta Jalan (Roadmap) Sawit Indonesia Emas 2045.
Diharapkan pada tahun 2045 nanti, dapat tercapai postur industri kelapa sawit hulu hingga hilir yang berkelanjutan (sustainable) dan sejalan dengan ultimate goals pertumbuhan sektor industri yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan, dan inklusif.
"Kelapa sawit juga merupakan komoditas yang paling siap mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) sektor industri tahun 2050," tegas Putu.
Sawit Indonesia Emas 2045 telah diarahkan untuk mengeliminasi emisi karbon pada industri sawit nasional.
“Kata kuncinya adalah pengembangan sektor industri yang berkelanjutan (sustainable) dan mampu tertelusur (treaceable) sebagai prasyarat penerimaan produk hilir kelapa sawit di pasar global,” pungkas Dirjen Putu. ***