unescoworldheritagesites.com

Revisi UU Desa, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan - News

Menyusul revisi UU Desa, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa kini mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan

: Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah adalah terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menyusul terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Jakarta, Kamis (20/6/2024) lalu.

Mendagri yang diwakili oleh Plt Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir dalam keterangannya menyebut hal itu sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo yaitu membangun Indonesia dari pinggiran. Salah satunya dengan memperkuat desa-desa di Indonesia.

Baca Juga: Satu Dasawarsa UU Desa, Jadi Momentum Lakukan Refleksi Capaian Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Peran desa yang sangat penting, membuat pemerintah mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat pekerja, khususnya di wilayah pedesaan.

Pihaknya juga menyoroti besarnya manfaat program jaminan sosial dan sekaligus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan masyarakatnya.

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko: UU Desa Cara Lain Atasi Kesenjangan Sosial Dan Kesenjangan Digital

Dia menyebut hal ini sebagai tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakatnya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada.

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut, Dirjen Pemdes Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya, agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,” ujarnya.

Baca Juga: KMS Sebut Dukungan 8 Organisasi Perangkat Desa kepada Capres Tertentu Mengarah pada Pelanggaran Berat Pemilu

Sejalan dengan itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa.

Menurut Zainudin, terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat