: Kecelakaan lalu lintas jalan kerap kali terjadi pada ruas jalan yang melintas secara sebidang dengan jalur kereta api (perlintasan sebidang) yang dikategorikan sebagai daerah rawan kecelakaan.
Salah satu langkah nyata yang diambil oleh Pemerintah dalam upaya mengurangi tingkat fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas yaitu dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur terkait aspek teknis, operasional, dan standar keselamatan.
Dalam hal ini, Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan Dengan Jalur Kereta Api, Kamis (11/7/2024).
Baca Juga: Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Bus Mogok Diseruduk Kereta Api
Sekretaris Badan Kebijakan Transportasi, Capt Avirianto Suratno, mengatakan bahwa FGD ini diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Peningkataan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan sebidang antara Jalur Kereta Api dengan jalan, yang melibatkan tujuh Kementerian/Lembaga (Kemendagri, Kemenhub, KemenPUPR, Kemendikbudristek, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung dan KNKT).
“Sejalan dengan komitmen dalam meningkatkan keselamatan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau lebih dikenal dengan istilah RUNK LLAJ dengan pendekatan Lima Pilar Keselamatan yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan korban kecelakaan,” ujar Capt. Avirianto.
“Pada Tahun 2024 ini Badan Kebijakan Transportasi membuat Rancangan Peraturan tentang Standar Perlengkapan Jalan Antara Ruas Jalan dengan Jalur Kereta Api, peraturan ini akan menyempurnakan aturan terkait standar perlengkapan jalan dengan memperhatikan frekuensi lalu lintas kendaraan dan frekuensi lalu lintas kereta api,” terangnya.
Dijelaskan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini akan mencakup standar dan kriteria perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, penyelenggaraan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang, tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang, dan sanksi pelanggaran perlintasan sebidang.
Kepala Bagian Hukum, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat Baketrans, Israfulhayat, memaparkan bahwa standar dan kriteria perlengkapan meliputi jenis, bentuk dan ukuran perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang dan kriteria pemasangan perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api.
Penyelenggara perlengkapan jalan pada perlintasan sebidang antara ruas jalan dengan jalur kereta api ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan juga Badan Hukum terkait. Adapun untuk tata cara berlalu lintas pada perlintasan sebidang akan diatur tata cara berlalu lintas bagi kendaraan dan tata cara berlalu lintas bagi pejalan kaki.
Sementara itu, Vice President Of Security and Administration PT KAI, Duhuri Kurniawan, menyebutkan data dari PT.KAI, dimana dalam kurun waktu 4 tahun atau tahun 2020 sampai dengan Juni 2024 jumlah kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang terdapat 1.353 kejadian. Diketahui bahwa 83 persen kecelakaan kereta api terjadi pada lokasi perlintasan yang tidak dijaga.
Hal ini menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang memang membutuhkan perhatian khusus, dalam hal ini PT KAI sebagai operator mendukung adanya RPM ini.
Baca Juga: Mewaspadai Kecelakaan di Perlintasan Sebidang saat Mobilitas Akhir Tahun