unescoworldheritagesites.com

Tanggung Jawab Pengangkut Bagasi Udara Tercatat Disosialisasikan - News

Ditjen Hubud sosialisasikan tanggung jawab pengangkut bagasi udara.

: Masyarakat menyambut baik aturan yang mengatur pengangkutan bagasi udara. Sebab, dengan begitu bagasi udara tersebut lebih terjamin keamanannya.

“Saya sih setuju saja itu. Bahkan saya senang sekali kalau aturan tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujar seorang penumpang pesawat terbang di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/7/2024).  

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensosialisasikan peraturan terkait pelayanan bagasi tercatat sebagaimana diatur dalam PM 30 Tahun 2021 tentang Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat dan PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara di Tangerang.

Baca Juga: Menhub Ingatkan Operator Penerbangan Soal Keamanan Bagasi Penumpang Arus Balik Lebaran

Berdasarkan data Ditjen Hubud jumlah penumpang angkutan udara niaga berjadwal sepanjang 2023 sebanyak 95.139.722 penumpang yang terdiri dari penumpang domestik dan internasional, dengan total jumlah rute penerbangan pada tahun 2023 sebesar 301 rute dalam negeri serta 120 rute internasional.

“Dari data tersebut dapat dilihat banyaknya jumlah penumpang transportasi udara, sehingga selain harus memastikan keselamatan dan keamanan melalui peraturan-peraturan teknis, Ditjen Hubud juga memiliki peraturan terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada penumpang angkutan udara,” kata Sekditjen Hubud, Capt Sigit Hani.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Ditjen Hubud, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Badan Layanan Usaha yakni UPBU Juwata, Tarakan; Sis Al-Jufri, Palu; Halu Oleo, Kendari; dan Komodo, Labuan Bajo.

Baca Juga: Bagasi Tidak Lagi Digratiskan Lion Air

Selain internal Ditjen Hubud, acara tersebut juga dihadiri oleh para Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), dan perusahaan jasa groundhandling.

“Sebagai negara kepulauan yang dipisahkan oleh laut yang luas, transportasi udara menjadi salah satu moda transportasi yang paling cocok karena dapat menjangkau wilayah-wilayah yang luas dalam waktu singkat. Sehingga penting untuk menjamin keselamatan dan keamanan dari setiap penerbangan,” tutur  Sigit.

Ditjen Hubud sudah memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan memaksimalkan penggunaan media sosial untuk membuka kanal-kanal pengaduan dari penumpang angkutan udara apabila terdapat keluhan terkait keselamatan, keamanan maupun pelayanan yang diberikan oleh operator penerbangan.

Baca Juga: Kemenhub Tandatangani Kontrak Angkutan Udara Perintis Penumpang Korwil Langgur Tahun 2024

Berdasarkan data contact center 151, sepanjang 2023 terdapat 891 keluhan terkait penanganan bagasi oleh operator penerbangan. Peran dan fungsi Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud menjadi sangat penting dalam mengomunikasikan kepada operator penerbangan dan mitra kerja terkait proses penanganan bagasi tercatat oleh BUAU sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Melihat jumlah keluhan dari penumpang terkait penanganan bagasi, maka dirasa perlu untuk kembali mengingatkan kepada operator bandar udara sebagai pemilik baggage handling system, dan juga operator ground handling tentang peraturan terkait penanganan bagasi tercatat sehingga kedepannya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada penumpang khususnya terkait dengan penanganan bagasi tercatat,” kata  Sigit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat