unescoworldheritagesites.com

Baketrans Upayakan Kawasan Tanpa Rokok di Sarana dan Prasarana Transportasi Umum - News

Baketrans upayakan kawasan tanpa rokok di transportasi umum.

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen terus memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat. Salah satu aspek yang diatur dalam standar pelayanan minimal adalah aspek kenyamanan yang di dalamnya terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik. 

Dalam rangka itu Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana dan prasarana transportasi umum, Kamis (25/7/2024).

Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Transportasi Perkotaan, Marwanto Heru, mengatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Diskusi Publik, Fakta Indonesia Dukung Jakarta Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

"Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya 7 (tujuh) tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,” tutur Heru.

Data Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan tahun 2019 menunjukan bahwa saat ini di Indonesia secara nasional 80.6 persen perokok masih merokok di dalam gedung/ruangan yang menyebabkan 75.5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup.

Data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.

Baca Juga: DPRD Fokus Bahas Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

“Melihat kondisi tersebut dan sebagai tindak lanjut dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Badan Kebijakan Transportasi saat ini tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum,” ungkap Heru.

“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi,” ujarnya.

Heru juga menyampaikan bahwa efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak, dimana dalam hal ini Baketrans melaksanakan kolaborasi pentahelix dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat Pusat maupun Daerah dalam menjalankan perannya melaksanakan analisis dan rekomendasi kebijakan.

Baca Juga: Wali Kota Depok Imbau Warga Turut Pantau Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Bagian Hukum, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Israfulhayat, memaparkan ruang lingkup pengaturan dalam pedoman ini akan mencakup larangan pada sarana dan prasarana transportasi, penetapan Kawasan Tanpa Rokok dan sarana prasarana yang dikecualikan, standar yang harus dipenuhi oleh sarana prasarana transportasi yang memiliki ruang tertutup dan terbuka (kapal), sanksi dan denda terhadap pelanggaran yang dilakukan, serta pengawasan yang dilakukan terhadap penyelenggara transportasi dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok pada sarana prasarana transportasi.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan bahwa sarana prasarana transportasi umum adalah pelayanan/jasa yang berbasis keamanan, keselamatan dan kenyamanan sehingga diperlukan beberapa review regulasi terhadap penegakan kawasan tanpa asap rokok di sarpras transportasi umum, baik di udara, darat, dan laut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat