unescoworldheritagesites.com

Geram Menkeu Belum Transparan Terkait Isi 26.415 Kontainer, Jubir Kemenperin Beberkan Kejanggalan Ketidakprofesionalan Anak Buah SMI - News

Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif (batik kuning) mendesak Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu menyampaikan data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini (AG Sofyan)

: Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif geram atas ketidakprofesionalan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hingga saat sekarang belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024 lalu.
 
Sejatinya Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail agar dapat memitigasi dampak pelolosan 26 ribu kontainer tertahan tersebut pada industri. 
 
Sampai saat ini, Kemenperin belum bisa menyusun kebijakan atau langkah-langkah antisipatif pelolosan isi kontainer tersebut dari pelabuhan.
 
 
Kemenkeu seolah tidak mau tahu bahwa kinerja industri manufaktur dalam negeri telah turun pada bulan Juli 2024 berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) dan kontraksi berdasarkan Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur S&P Global, Kemenkeu tidak gercep alias gerak cepat atau sangat lamban kerjanya. 
 
“Menteri Perindustrian telah menerima surat balasan Menteri Keuangan yang disampaikan dan ditandatangani oleh Dirjen Bea dan Cukai. Surat dari Dirjen Bea dan Cukai tersebut diterima tanggal 2 Agustus 2024, dua pekan sejak surat tersebut ditandatangani, tanggal 17 Juli 2024. Dari sini saja korespondensi sudah cukup jeda waktu lama. Parahnya lagi, data yang disampaikan pada surat tersebut tidak bisa kami gunakan untuk memitigasi dampak pelolosan puluhan ribu kontainer tersebut pada industri karena terlalu makro, tidak detail dan hanya sebagian saja yang terinformasi. Kesannya ada data isi dari puluhan ribu kontainer tersebut yang “disembunyikan”,” ungkap Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (7/8/2024).
 
Sebelumnya, Menteri Perindustrian telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan tanggal 27 Juni 2024 terkait permohonan data isi 26.415 kontainer yang tertahan di pelabuhan. 
 
 
Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13%), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7%), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17%). 
 
Lebih detail, juga disampaikan data 10 besar jenis barang/kontainer dari masing-masing kelompok tersebut dalam dokumen yang dilampirkan.
 
Febri mengaku tidak yakin dengan data tersebut, karena Ditjen Bea dan Cukai belum memberikan penjelasan isi kontainer secara detail. Apalagi kelompok BEC tadi hanya berisi 10 besar barang saja.
 
 
"Terus terang kami meragukan perhitungan angka 26.415 tersebut, apakah memang benar-benar ada kontainernya atau tidak. Karena begini, di bagian lampiran surat Ditjen Bea Cukai, mereka menyajikan data kontainer dalam format 10 kelompok barang yang paling besar, paling banyak kontainernya," jelasnya. 
 
Celakanya, kementerian yang dikomandani Sri Mulyani Indrawati (SMI) ini tidak bisa mengungkapkan atau menjelaskan secara detail dan terperinci semua isi kontainer. 
 
Informasi Hilang dari Total 26.415 Kontainer
 
Jubir Kemenperin ini bahkan secara terang-terangan menyebut ada sekitar 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer
yang informasinya hilang atau tidak diketahui isinya. Artinya isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.  
 
 
"12.994 kontainer yang informasinya hilang dan tidak terjelaskan dengan baik dalam data lampiran yang memiliki format 10 besar," bebernya. 
 
Menurutnya menjadi aneh dan sangat janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. 
 
"Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," tegas Febri. 
 
 
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif membeberkan kejanggalan atas ketidakprofesionalan anak buah Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Ditjen Bea Cukai yang belum menyampaikan data yang detail terperinci serta transparan terkait isi 26.415 kontainer
Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif membeberkan kejanggalan atas ketidakprofesionalan anak buah Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Ditjen Bea Cukai yang belum menyampaikan data yang detail terperinci serta transparan terkait isi 26.415 kontainer (AG Sofyan)
Permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit. 
 
Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Maka Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.
 
Jubir Febri menegaskan data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin. Ini karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. 
 
 
"Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku," terangnya. 
 
Untuk itu, Kemenperin perlu mendapat data yang lebih valid dalam HS Code 8 digit dan sesuai jumlah yang sampai saat ini sudah dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Indonesia sejak diperlakukannya Permendag No. 8 Tahun 2024. 
 
"Tentu tujuannya supaya dapat mengantisipasi dengan kebijakan yang tepat untuk membendung produk impor guna meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri," jelasnya. 
 
 
Kemudian, kata Febri pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia. Namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer. 
 
"Ditjen Bea dan Cukai perlu menyampaikan informasi mengenai kapan dan di mana barang-barang yang dimusnahkan tersebut masuk dan dibongkar di pelabuhan, serta jumlah kontainer serta HS Code-nya, juga Berita Acara Pemusnahannya," pintanya. 
 
 
Jubir Kemenperin ini juga mengkritisi keterlambatan pengiriman surat oleh Ditjen Bea dan Cukai sejak ditandatangani. 
 
Hal ini harus mendapat atensi serius dari Menkeu kepada anak buahnya yang tidak cakap bekerja untuk ukuran Direktorat di Kemenkeu yang konon memiliki klas ini, terutama terkait sistem administrasi pada Ditjen Bea dan Cukai. 
 
“Kemenperin membutuhkan data yang valid dan dapat diandalkan serta tersedia dengan cepat untuk mengantisipasi penurunan kinerja industri manufaktur dalam negeri saat ini,” pungkas eks pegiat antikorupsi di ICW ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat