unescoworldheritagesites.com

Sosialisasi Perusahaan Binaan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi - News

Suasana sosialisasi di kalangan perusahaan binaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo

: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo menekankan pentingnya tertib administrasi kepada seluruh peserta perusahaan.

Himbauan tertib administrasi ini disampaikan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo di sela sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 100 perusahaan binaannya, Rabu (7/8/2024).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Imron Fatoni dalam sosialisasi itu menekankan pentingnya tertib dalam administrasi untuk memudahkan peserta ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Lindungi Siswa Magang, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Sosialisasikan Manfaat Program di PT Indo Bismar

Dalam kegiatan ini juga jelaskan terkait Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dapat diakses peserta BPJS Ketengakerjaan.

Mulai dari kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Dia menjelaskan bahwa tenaga kerja bisa dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada segmen penerima upah yang di dalamnya terdapat 5 program.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan KORMI Bersinergi Lindungi Pelaku Olahraga Masyarakat

"Para tenaga kerja dari perusahaan ini dilindungi dengan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujarnya.

Program JKK, kata dia, memberikan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Program JKM, lanjutnya, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Baca Juga: Surabaya Big Fight 2024, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Lindungi Atlet Tinju yang Berlaga

Selanjutnya, Program JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Program JP, merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Serta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat