: Pada Mei 2024 lalu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 Tahun 2024 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Barang Impor yang merevisi Permendag No 36 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Adapun sebagian besar komoditas yang tertahan di pelabuhan tersebut ialah bahan baku industri sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses produksi di berbagai sektor.
Baca Juga: Satgas Impor Ilegal Dibentuk, Kemendag Klaim Ketahui Titik-Titik Penyelundupan Impor IIegal
Oleh karena itu, Pemerintah mengambil langkah cepat dengan merevisi aturan impor untuk mempermudah masuknya bahan baku industri yang tertahan di pelabuhan melalui Permendag No 8 Tahun 2024.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sabuaga mengungkapkan adanya Permendag No 8 Tahun 2024 justru merupakan bentuk sinergi Pemerintah untuk memperkuat industri nasional dengan memudahkan proses impor untuk bahan baku industri.
“Permendag No 8 Tahun 2024 justru bentuk sinergi Pemerintah untuk Memperkuat Industri Nasional, kami di Kemendag terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk memperlancar arus bahan baku”, ujar Jerry di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga: Hadir di Acara Kemendag, Zulhas Lemparkan Pertanyaan Pilih Yang Marah-Marah atau Gembira
“Kemendag dan Kemenperin satu tujuan untuk memperkuat industri dalam negeri, untuk itu kami mengapresiasi Bapak Agus Gumiwang selaku Menperin yang sangat akomodatif sehingga implementasi Permendag 8/2024 lancar dan sesuai dengan arahan Pak Presiden untuk memperkuat industri dalam negeri,” tuturnya.
Pada Juli lalu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerima kunjungan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di kantor Kementerian Perdagangan. Kedua menteri tersebut membahas kebijakan impor dan Satgas Pengawasan Impor Ilegal.
"Banyak sekali hal yang dibahas antara kami berdua. Dan Alhamdulillah sebagai bagian dari pemerintah, kita melihat sama-sama pentingnya mendukung industri manufaktur di Indonesia sebagai penopang, sebagai kekuatan ekonomi bangsa," ungkap Menperin Agus Gumiwang di Kantor Kemendag, Jumat (19/7/2024).
Pasca pertemuan tersebut Pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang terdiri dari 11 K/L antara lain Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Polri, Kementerian Keuangan, dan lainnya.
Dengan dibentuknya Satgas tersebut diharapkan tata niaga impor dapat lebih baik sehingga memperkuat industri di berbagai sektor. ***