unescoworldheritagesites.com

Ditandatangani Perjanjian Strategis Pemanfaatan Tanah Reklamasi di Pelabuhan Benoa - News

Tanah reklamasi dimanfaatkan untuk kelancaran transportasi laut.

: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut (Hubla) menandatangani perjanjian pemanfaatan dan penggunaan tanah hasil reklamasi sebagai obyek konsesi di area pengembangan Pelabuhan Benoa, Bali.

Penandatanganan ini menandai langkah strategis dalam pengembangan infrastruktur transportasi laut, khususnya di sektor kepelabuhanan.

Perjanjian strategis tersebut dilakukan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, Capt Herbert Elisa P Marpaung dengan Sub Regional Head pada Sub Regional Bali Nusra Regional 3 PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Fariz Hariyoso, di Ruang Sriwijaya Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Demi Kepentingan Perpajakan, Kemenhub dan Kemenkeu Tingkatkan Pengawasan Transportasi Laut

Direktur Jenderal Hubla, Capt Antoni Arif Priadi, mengungkapkan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan di bidang transportasi laut.

"Atas nama pimpinan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, saya menyambut baik kegiatan ini. Langkah ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita dalam memacu produktivitas, efisiensi, dan kualitas pertumbuhan di sektor transportasi laut," ungkap Antoni.

Perjanjian ini mencakup pemanfaatan tanah hasil reklamasi seluas 247.700 meter persegi di Pelabuhan Benoa. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan fasilitas pendukung pelabuhan, sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Benoa yang juga merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional Bali Maritime Tourism Hub (BMTH).

Baca Juga: Ditjen Hubla Genjot Peningkatan Digitalisasi Layanan Transportasi Laut

"Tanah hasil reklamasi ini akan menjadi dasar hukum yang penting dalam tertib administrasi dan tata kelola yang baik. Hal ini juga merupakan salah satu persyaratan pendaftaran hak atas tanah guna menunjang peningkatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Benoa," jelas Antoni.

Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun, di mana 5 persen dari tanah tersebut, atau seluas 12.385 meter persegi, akan diserahkan kepada KSOP Kelas II Benoa untuk kepentingan pemerintah.

Antoni juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan BUMN dalam pengelolaan pelabuhan. "Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kita menunjukkan komitmen bersama antara Kementerian Perhubungan dan PT. Pelabuhan Indonesia dalam rangka meningkatkan pengelolaan pelabuhan agar lebih profesional, efektif, dan efisien di tengah tantangan global yang semakin kompleks," katanya.

Baca Juga: Layanan Transportasi Laut Terus Ditingkatkan dan Dioptimalkan

Penandatanganan perjanjian ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, baik dalam meningkatkan pendapatan negara maupun kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat posisi Pelabuhan Benoa sebagai salah satu pusat maritim utama di Indonesia.

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada KSOP Kelas II Benoa, PT. Pelabuhan Indonesia, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras," tuturnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat