SUARAKARYA.ID: Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta. Karena itu, para pengguna jalan wajib dan bersiap untuk menambah saldo uang elektroniknya.
Adapun penyesuaian tarif itu akan diberlakukan pada tol dalam kota Cawang-Pluit. Ada dua ruas yang akan mengalami penyesuaian, antara lain Tol Cawang Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit.
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024," tulis @jasamargametropolitan, dikutip dari unggahannya, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: Pembangunan Direct Tol Access KM 25 Tangerang, Resmi Dimulai
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Jasamarga Metropolitan.
Di sisi lain, tidak dirinci berapa besaran kenaikan tarif dan kapan penyesuaian itu akan dilakukan. Selaras dengan rencana itu, pihaknya mengimbau kepada pengguna jalan untuk menyiapkan saldo elektronik sebelum berkendara.
Baca Juga: Saksi Sebut Tol MBZ Lolos Uji Beban 12 Truk 360 Ton, Kuat dan Aman Bagi Gol Kendaraan Berat
"Jadi, kalian jangan lupa untuk memastikan saldo uang elektronik sebelum berkendara ya," ujarnya.
Sebagai informasi, tarif Tol Dalam Kota terakhir kali mengalami penyesuaian pada Februari 2022. Sejak itu hingga saat ini, tarif yang berlaku di ruas Tol Dalam Kota Jakarta adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp10.500
• Golongan II dan III: Rp15.500
• Golongan IV dan V: Rp17.500.( Rincian Tarif Lama).***