: Demi memastikan distribusi gas epiji 3 kg tepat sasaran, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Koordiinator Wilayah Sukoharjo, melakukan sidak ke tempat usaha laundry dan restoran.
Sidak yang dilaksanakan Selasa (15/10/2024) itu mendapatkan dukungan dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Kegiatan itu dilakukan karena berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli epiji 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), petani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
"Kami bersama Pertamina Patra Niaga JBT melakukan inspeksi mendadak guna memastikan pendistribusian elpiji 3kg di Kabupaten Sukoharjo tepat sasaran," jelas Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm, Arif Ardiantoro.
Baca Juga: Terjadi Lonjakan Permintaan, Pertamina Tambah 636 ribu Tabung Elpiji 3 Kg untuk Solo Raya
Hal ini mengacu pada surat edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan elpiji subsidi/ elpiji 3kg diantaranya adalah laundry dan restoran.
"Pada Kesempatan kali ini kami datang langsung ke 3 laundry dan 1 restoran untuk memastikan bahwa usaha laundry, restoran dan sebagainya bisa beralih ke elpiji non subsidi seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya,” jelasnya lagi.
Sementara itu Sales Branch Manager VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mendukunh dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk memeriksa usaha-usaha yang dilarang membeli elpiji 3 kg.
Baca Juga: Peran Perguruan Tinggi dalam Percepatan Penurunan Stunting Sangat Strategis
“Kami mengapresiasi pemerintah daerah dan hiswana migas yang melakukan sidak dan edukasi kepada usaha laundry dan restoran yang masih menggunakan elpiji 3 kg diluar ketentuan," katanya.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan untuk laundry dan restoran yang masih menggunakan eloiji 3 kg, pihaknya melakukan penukaran 2 tabung elpiji 3 kg menjadi 1 tabung Bright Gas 5,5 kg dengan isi. Dari 4 usaha yang disidak terdapat 28 tabung elpiji 3kg ditukar dengan 14 Bright Gas.
Sesuai Perpres 104/2007 & 38/2019, elpiji 3 kg adalah untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran (petani kecil), dan nelayan sasaran (nelayan kecil). ***