: Untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjalin perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (18/10/2024).
Perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta, Daop 5 Purwokerto, Daop 4 Semarang, dan Daop 3 Cirebon dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana dengan pihak Kajati Jateng yakni Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono.
Baca Juga: KAI Services Kolaborasi dengan Pemkab Cilacap Urusan Pelayanan Publik bagi ASN
"Kerjasama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance (GCG)) serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum," kata Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, dalam rilisnya, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan salah satu yang menjadi poin yang menjadi latar belakang terbentuknya perjanjian kerja sama adalah penyelesaian permasalahan aset milik KAI.
Seringkali KAI termasuk Daop 6 Yogyakarta menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: KAI Services Tawarkan Kesempatan Kerja Bagi Kaum Disabilitas
"Alasan tersebut menjadi landasan bagi kami untuk menggandeng Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Provinsi Jawa Tengah untuk menyamakan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI," katanya lagi.
Selain permasalahan aset, pihaknya berharap kerjasama ini juga dapat membantu KAI untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lain yang berkaitan dengan proses bisnis KAI secara keseluruhan sehingga tercipta GCG.
Sedangkan Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan bahwa Kejati dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
Baca Juga: KAI Daop 6 Yogyakarta Tingkatkan Fasilitas Ramah Disabilitas
"Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerjasama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu," kata Ponco.
Pada kesempatan itu, KAI juga mengadakan kegiatan Focuss Discussion Group (FGD) yang membahas seputar pengelolaan aset di KAI. Dengan mengundang sejumlah narasumber, yakni Asdatun Kejati Jateng, Yunitha Arifin, Sejarawan dan Dosen FIB Universitas Sebelas Maret Dr. Harto Juwono, serta Dosen Universitas Brawijaya Malang M. Hamidi Masykur. ***