: PT Bukalapak.com Tbk atau yang lebih dikenal sebagai Bukalapak, telah dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp107 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan putusan dari gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan PT Harmas Jalesveva, pemilik Gedung One Belpark Office.
Permasalahan berawal dari tindakan Bukalapak memutus secara sepihak terkait LOI Sewa Gedung One Belpark Office di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan dimana Bukalapak yang awalnya menjanjikan akan menyewa seluruh lantai gedung, justru membatalkannya secara sepihak sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Harmas. Hal mana sudah dibuktikan dan diuji dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terakhir diperkuat oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
Sebenarnya, PT Harmas sudah melaksanakan kewajibannya untuk membangun dan menyediakan gedung sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Bukalapak. Namun, setelah PT Harmas menyelesaikan kewajibannya untuk menyediakan Gedung, Bukalapak justru menuding PT Harmas lalai karena terlambat menyelesaikan pembangunan gedung.
Baca Juga: Bakamla Kembali Usir Kapal China Coast Guard dari Perairan Laut Natuna Utara
“Pembatalan sepihak Bukalapak terhadap LOI menyebabkan Klien kami merasa dirugikan. Sedangkan klien kami sudah membayarkan komisi kepada agen properti yang ditunjuk oleh Bukalapak, PT Leads Property Services Indonesia, dan sisanya dibayarkan untuk service charge lainnya.”
Selain meminta keadilan dalam permasalahannya, perkara ini juga memberikan kepastian hukum kepada PT Harmas karena eksklusifitas LOI tersebut membuat PT Harmas ragu untuk menyewakan dan menawarkan Gedung One Belpark Office kepada pihak lainnya.
Setelah diputus inkracht di tingkat kasasi, PT Harmas sudah memohonkan eksekusi karena sampai dengan saat ini, Bukalapak belum melaksanakan isi putusan dengan membayarkan ganti rugi kepada PT Harmas secara sukarela, dan dalam waktu dekat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan peneguran (aanmaning) terhadap Bukalapak untuk segera membayar kerugian kepada PT Harmas sebesar Rp 107 miliar.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana Apresiasi Keberhasilan Yonarhanud 9 AWJ Lakukan Pengeboran Air Secara Swadaya
Selain masih menuding PT Harmas lalai, Bukalapak menyatakan masih ada tahapan Peninjauan Kembali (PK) sehingga eksekusi tidak serta-merta bisa dilakukan. Terhadap statement Bukalapak tersebut, Nana kembali mengingatkan agar Bukalapak tidak menggiring opini publik karena upaya PK tidak menangguhkan eksekusi yang sudah diajukan oleh kliennya.
Nana berpendapat apa yang sedang dilakukan oleh Bukalapak ini merupakan tindakan menggiring opini publik, padahal putusan MA sudah jelas memenangkan Harmas. Mengenai dugaan penggiringan opini publik ini, Nana kemudian mengungkit mengenai Bukalapak yang sejak awal IPO, memiliki harga saham yang tinggi, namun hanya berselang 3 hari, harga saham itu langsung boncos, berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan.
“Namun, dalam kesempatan ini, kami berterimakasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Kami merasa bersyukur masih ada keadilan yang hidup di Indonesia ini untuk klien kami yang sudah dirugikan oleh perbuatan yang dilakukan oleh Bukalapak.” ucap Nana. ***