: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gresik menggelar Monitoring dan Evaluasi Ekosistem Desa.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, kegiatan ini digelar terkait sinkronisasi data Perangkat RT dan RW yang belum terdaftar dan sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Di ajang ini juga dilakukan pembahasan terkait upaya percepatan pengumpulan data BPD agar dapat segera didaftarkan dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Dia mengingatkan, bahwa seluruh ekosistem desa juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian, seperti halnya profesi yang lain.
Melalui perlindungan yang diberikan, Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk mencegah bertambahnya keluarga miskin baru akibat risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian, yang dialami tulang punggung keluarganya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah melindungi perangkat dan pekerja ekosistem desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Baca Juga: Wacana Projo Menjadi Parpol, Begini Respons Jokowi
Keikutsertaan kepala desa, perangkat desa, bendahara, staf, dan anggota BPD pada BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan sosial, serta meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja di Pemerintahan Desa.
Sementara, event yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gresik ini digelar pada Selasa (15/10/2024) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mendorong peningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, bagi para Pemerintah Desa yang masih menunggak iuran.
Baca Juga: Menikmati Soto Triwindu, Jokowi Mengaku Kangen Kuliner Solo
Seperti diketahui jaminan sosial bagi ekosistem desa bertujuan untuk menuntaskan kemiskinan masyarakat, serta penambahan manfaat program kepada pemerintah desa oleh BPJS Ketenagakerjaan.