: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak memberikan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan Karang Taruna Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Kegiatan ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, untuk mengoptimalkan perlindungan kepada Tenaga Kerja di wilayah kerjanya.
Menurut Kepala Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, edukasi kepada Karang Taruna ini diberikan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial tenaga kerja.
"Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tidak hanya kepada peserta Penerima Upah (PU) yang bekerja di perusahaan, tapi juga kepada Tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja secara mandiri," ujarnya.
Edukasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Karang Taruna di Kecamatan Bulak, pada Jumat (25/10/2024) ini, dipimpin langsung oleh Ketua Ketua Karang Taruna Kecamatan Bulak, yang juga dihadiri Ketua RW setempat.
Theresia dalam kesempatan itu menegaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan harus tersampaikan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
Pentingnya manfaat jaminan sosial ini perlu disebarluaskan terutama kepada para pemuda, karena mereka sedang memasuki masa produktif untuk bekerja.
“Kami melihat antusiasme para Karang Taruna di Kecamatan Bulak cukup tinggi. Tentu saja, kami dari BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kesadaran para Karang Taruna ini," kata dia lagi.
Karena menurut Theresia, mereka yang berada di usia produktif untuk bekerja itu juga memiliki risiko kerja, sehingga diperlukan perlindungan berupa jaminan sosial. Khususnya kepada Karang Taruna di Kecamata Bulak tersebut.
Dia menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ada 5 program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program jaminan sosial tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU). Pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU) juga berhak mendapatkannya.