unescoworldheritagesites.com

Kunjungi Sritex, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Imbas Putusan Pailit dari Pengadilan - News

Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengunjungi Sritex memastukan kondisi perusahaan pasca dinyatakan pailit (Endang Kusumastuti)

 

: Pemerintah memberikan perhatian terhadap putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang memutuskan perusahaan tekstil legendaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (Srirex) dinyatakan pailit.Presiden Prabowo Subianto bahkan menugaskan  4 menteri untuk mengkaji penyelamatan Sritex.

Menindaklanjuti hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) , Immanuel Ebenezer (Noel), Senin (28/10/2024) mengunjungi Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Hadirnya saya ini adalah perintah Presiden. Saya tidak menerima perintah dari Presiden Prabowo untuk mengambil alih perusahaan tapi tugas pertama saya ke Sritex adalah untuk melihat adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) atau tidak. Dan ternyata tidak terjadi PHK," kata Ebenezer.

Baca Juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit, Pihak Manajemen Pastikan Saat Ini Operasional Pabrik masih Normal

Ebenezer mengatakan, kehadiran dirinya di Sritex merupakan bentuk konkrit,  negara harus hadir di tengah kondisi yang terjadi di perusahan pembuat seragam tentara di sejumlah negara itu.

"Ternyata tidak ada yang gelisah, itu hanya opini opini liar yang saya tidak tahu, sengaja membuat kesan negatif terhadap perusahaan Sritex itu sendiri," jelasnya lagi.

Terkait kabar adanya PHK  Wamenaker mengatakan pihak manajeman Sritex tekah menegaskan jika PHK adalah tabu untuk dilakukan.

Baca Juga: Datangi Sritex, Gibran Singgung Pentingnya Greenflation, Bukan Masalah Receh

Menurut Wamenaker, konsep kekeluargaan di Sritex  berjalan baik. Di mana karyawan dan buruh sudah menganggap Sritex sebagai rumah kedua. 

"Saya tidak ingin wajah industri nasional yang diwakili Sritex hancur gara gara sentimen atau opini yang sesat. Memang ada yang harus diselamatkan ? Tidak ada yang harus diselamatkan kok. Wong tidak ada kendala apa-apa," katanya.

Sedangkan terkait putusan hukum, pihaknya mengatakan hal itu  menjadi urusan Kementerian Hukum. Dirinya hanya mendapatkan tugas untuk melihat para buruh dan pekerja.  

Baca Juga: Ratusan Perda Diskriminatif Dianalisis untuk Diserahkan ke Kemendagri Guna Ditindaklanjuti

Wamen mengatakan putusan pailit menjadi persoalan perdata dan hukum antara perusahaan dan hukum. Tugasnya hanya melihat situasi tenaga kerja di Sritex.

"Kita menyelamatkan buruh saja dari PHK. Kan tadi sudah disampaikan langsung oleh pimpinannya, tabu kata PHK, jadi yang disampaikan sudah bagus semua. Buruh buruhnya tersenyum," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat