: Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menegaskan pihak manajemen akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk keberlangsungan Sritex. Pihaknya juga meyakinkan kepada seluruh karyawan operasional usaha Sritex saat ini tetap normal. Usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
"Kami menangani masalah ini dengan serius. Kita berusaha sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung. Supaya Mahkamah Agung memberikan satu putusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 oktober yang lalu," kata Iwan Lukminto dalam sambutannya saat menerima kunjungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, di pabrik Sritex Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Sebagai bentuk perlawanan teehadap isu-isu tentang Sritex, pada kesempatan itu seluruh manajemen dan karyawan mengenakan pita hitam di lengan. Menurut Iwan, pita hitam dengan kata-kata selamatkan Sritex tersebut bukanlah melambangkan kesedihan.
Baca Juga: Kunjungi Sritex, Wamenaker Pastikan Tidak Ada PHK Imbas Putusan Pailit dari Pengadilan
"Namun pita hitam ini menandakan bahwa kita bersatu ,kita harus melawan isu-isu dan harus bisa melalui masa-masa sulit ini bersama-sama. Fokus kami bahwa kami ingin terus beroperasi bukan untuk menutup Sritex,"jelasnya lagi.
Lebih lanjut Iwan mengatakan melihat kondisi keuangan dan operasional perusahaan, selama 2 tahun belakangan ini sudah mengalami perbaikan.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh keluarga besar Sritex supaya tidak terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang ingin memecah belah.
Baca Juga: PT Sritex Dinyatakan Pailit, Pihak Manajemen Pastikan Saat Ini Operasional Pabrik masih Normal
"Yakinlah bahwa kami manajemen akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk keberlangsungan Sritex," tegasnya.
Iwan juga menjelaskan situasi yang terjadi di Sritex sejak tahun 2022 lalu yang memasuki fase penundaan pembayaran hutang. Dengan proses panjang, akhirnya perusahaan mempunyai satu kesempatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran hutang.
"Istilahnya kalau yang hutang ini misalnya 5 tahun lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang hutangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu dan semua perjanjian perdamaian ini di sahkan oleh Pengadilan Negeri,"paparnya.
Baca Juga: Datangi Sritex, Gibran Singgung Pentingnya Greenflation, Bukan Masalah Receh
Pihaknya juga telah melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian. Tetapi, menurutnya ada salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab yang melayangkan tuntutan untuk membatalkan perjanjian homologasi tersebut.