: Untuk tingkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang dan dalam upaya menekan risiko fatalitas kecelakaan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat (Hubdat) menggelar Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan, Selasa (29/10/2024) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menekankan keutamaan kolaborasi dan komunikasi seluruh pihak yang terlibat dalam menciptakan angkutan orang yang berkeselamatan. “Operator punya peran penting dalam memastikan kesehatan armada-armada bus termasuk perizinannya. Pemerintah telah menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung itu semua. Kita bersama-sama mempermudah penyelenggaraan angkutan umum yang menguntungkan bagi semua pihak khususnya pengguna jasa," ujar Wamen Suntana.
Selain itu, dia juga menyebut kondisi dan kompetensi pengemudi juga menjadi tanggung jawab kita bersama karena memiliki peran sangat penting dalam operasional angkutan umum.
Sekretaris Ditjen Hubdat Tatan Rustandi menyatakan perlunya partisipasi aktif untuk mempersiapkan sedini mungkin kelaikan armada dan pengemudi. “Selain itu harus juga memerhatikan kelaikan operasi dalam konteks pengemudi memahami rute yang akan dilalui sebagai suatu rangka manajemen risiko penyelenggaraan angkutan umum," jelasnya.
Ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK) 2011 – 2035, serta Instruksi Presiden RI Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (lima) pilar aksi keselamatan jalan.
Lima pilar tersebut adalah Sistem Yang Berkeselamatan, Jalan Yang Berkeselamatan, Kendaraan Yang Berkeselamatan, Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan, dan Penanganan Korban Kecelakaan.
Baca Juga: Bus Berkualitas Diharapkan Tingkatkan Minat Masyarakat Gunakan Angkutan Umum
Kemenhub sendiri merupakan salah satu instansi yang bertanggung jawab terhadap pilar ke tiga yaitu kendaraan yang berkeselamatan. Direktur Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menyebutkan kecelakaan angkutan orang (bus) menyumbang sebesar 8 persen dari total angka kecelakaan seluruh jenis transportasi.
"Data kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 untuk jenis angkutan orang jumlahnya sebanyak 1.124, sementara pada bulan Januari hingga September tahun 2024 sebanyak 866. Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 543 pada tahun 2023 dan 431 pada tahun 2024," katanya.
Adapun sebagian besar kecelakaan dikarenakan rem gagal fungsi, ketidaklaikan kendaraan, kelebihan muatan, dan angkutan umum ilegal yang tidak terkontrol. "Terkait aturan angkutan umum berkeselamatan sudah tertuang pada UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai standar pelayanan minimal, aturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor umum, pengemudi angkutan umum, dan masih banyak aturan lainnya. Diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan aspek keselamatan angkutan umum," tuturnya.
Baca Juga: Langkah Awal Membenahi Layanan Angkutan Umum Perkotaan
Mengingat pentingnya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan orang agar tidak terjadinya kecelakaan berulang, Ditjen Hubdat memaparkan langkah aksi mitigasi terhadap kecelakaan angkutan orang pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Angkutan Orang Berkeselamatan.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani mengatakan bahwa masih banyak angkutan pariwisata atau travel yang berplat hitam atau tidak berizin. "Pada beberapa bulan terakhir kami melakukan aksi pengawasan dan penegakkan hukum angkutan pariwisata dengan titik lokasi 24 provinsi di Indonesia bekerja sama dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Balai Pengelola Transportasi Darat," imbuhnya.