: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Permenaker No 5 Tahun 2021 dan sosialisasi tatacara pelaporan kepesertaan melalui E-Jakon.
Kegiatan ini digelar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada para pelaku di sektor jasa konstruksi (Jakon), yang selama ini dikenal memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi.
Dalam sosialisasi ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menjelaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, termasuk di sektor konstruksi.
Baca Juga: Bersama Disnaker Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Juanda Gelar Gathering Perusahaan Platinum
“BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja di sektor konstruksi melalui program JKK dan JKM," ujar Guguk.
Dia kemudian menjelaskan bahwa program JKK mencakup perlindungan menyeluruh. Mulai dari perawatan, hingga pemulihan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan maupun pengobatan pekerja, hingga dinyatakan sembuh, serta biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Juanda Beri Perlindungan untuk Para Siswa Magang SMK ITABA Gedangan
Pihaknya juga akan menanggung upah pekerja selama dirawat akibat kecelakaan kerja. Bahkan siap memberikan santunan jika pekerja mengalami cacat maupun meninggal dunia.
Sementara manfaat dari program JKM, kata dia, adalah berupa santunan uang tunai kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Melalui program JKM ini, BPJS Ketenagakerjaan berupaya memberikan jaminan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.
Dalam penjelasannya, Guguk menyebutkan bahwa untuk sektor jasa konstruksi, perhitungan iuran dilakukan berdasarkan nilai proyek yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK).
“Pembayaran iuran cukup dilakukan satu kali selama masa proyek, termasuk masa pemeliharaan, dan mencakup seluruh pekerja yang terdaftar dalam laporan,” lanjut Guguk.