: Pemerintah melakukan akselerasi penerapan kebijakan perlindungan industri dalam negeri dari banjirnya produk impor melalui safeguards dan praktik impor yang tidak fair (dumping) melalui antidumping. Adapun upaya safeguards dan antidumping tersebut saat ini sedang dalam pembahasan antar Kementerian dan Lembaga terkait. Melalui upaya tersebut diharapkan industri proses hulu, midstream, dan hilir dapat terjaga dari persaingan yang tidak sehat.
Demikian dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mendengar masukan dari perwakilan pelaku industri padat karya dengan menggelar Pertemuan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10/2024).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Rudy Salahuddin, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ali Murtopo, Staf Khusus Menko Perekonomian Raden Pardede, Staf Khusus Menko Perekonomian I Gusti Putu Suryawirawan, Staf Khusus Menko Perekonomian Reza Yamora Siregar, Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, Perwakilan Anggota APINDO, dan Perwakilan Pengusaha.
Pertemuan itu sebagai salah satu wujud implementasi komitmen Pemerintah dalam menjaga industri sektor padat karya, melindungi lapangan kerja bagi masyarakat, dan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha yang kondusif di Indonesia,” ungkap Menko Airlangga dalam sesi doorstop.
Di samping menggali perkembangan kondisi terkini seputar industri padat karya, Menko Airlangga juga menuturkan bahwa diskusi juga dilakukan seputar pengupahan yang diharapkan dapat sejalan dengan perkembangan perekonomian saat ini dan berbasis pada regulasi. Selain itu, pengusaha juga menyampaikan komitmen untuk tidak hanya berbicara mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP), namun juga mendorong struktur skala upah dan peningkatan produktivitas.
Selanjutnya, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo untuk dapat mengintensifkan kerja sama perdagangan internasional, seperti Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) dan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA) agar dapat segera diselesaikan. Komunikasi lebih lanjut juga telah dilakukan dengan Kementerian terkait untuk dapat menyelesaikan berbagai hal yang bersifat teknis.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan bahwa diharapkan hal-hal yang sifatnya teknis bisa diselesaikan dan bisa meningkat ke legal drafting. Nah tentu ini yang akan dibahas nanti oleh Kementerian Perdagangan dengan mitra dari EU,” ujar Airlangga.
UMP Ikuti PP 51/2023
Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas. Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap kenaikan UMP 2025 akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.