: PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Ditjen KA Kemenhub melakukan mitigasi kecelakaan lalu lintas dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menurut Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro, penutupan perlintasan sebidang kali ini dilakukan secara serentak pada Rabu (30/10/2024) di Wilayah Daop I hingga 9 dan Divre I hingga IV.
"Untuk wilayah Daop 6 Yogyakarta perlintasan sebidang yang ditutup berada di KM 94+1/2 antara Stasiun Salem-Kalioso, Banaran, Kalijambe, Sragen," jelas Krisbiyantoro, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga: Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 8 Lakukan Penggantian Rel di Jalur 7 Stasiun
Sebelumnya, Daop 6 melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan menggandeng pemerintah setempat.Sebab kolaborasi serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat akan melancarkan proses penutupan perlintasan sebidang di KM 94+1/2.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
"Perlintasan sebidang pada KM 94+1/2 ini memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dijaga, dan bahkan ilegal," jelasnya lagi.
Baca Juga: Kereta Luxury Semakin Diminati, Daop 6 Yogyakarta Mencatat Kenaikan 56 Persen
Lebih lanjut Krisbiyantoro mengatakan jika hal tersebut dibiarkan terus-menerus, maka keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat dapat terancam.
Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api seperti kecelakaan temperan.
Berdasarkan data, ada 296 titik perlintasan sebidang di wilayah Daop 6 Yogyakarta terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 138 (46,6%) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 158 (53,4%).
Baca Juga: Antisipasi Paham Terorisme di Lingkungan Kereta Api, Daop 6 Yogyakarta Gandeng BNPT
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal kali ini sejalan dengan aturan pada UU No : 23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No : 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
"Ada 4 dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, yakni korban jiwa, kerusakan sarana kereta api, kerusakan prasarana kereta api, dan gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan," paparnya.