: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengapresiasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Jawa Tengah 2 sebagai Inisiatif Program Pencegahan Investasi Ilegal di wilayah Solo Raya.
Penghargaan tersebut diberikan OJK Solo pada puncak Bulan Inklusi Keuangan di Kabupaten Klaten, Minggu (27/10/2024) lalu.Apresiasi itu diberikan atas terselenggaranya 88 kegiatan dengan jumlah 10.715 peserta selama bulan Oktober 2024.
"Suatu kehormatan menerima penghargaan dari OJK Solo. Terima kasih banyak dan kami akan terus berkomitmen mengedukasi masyarakat luas,” kata Kepala Kantor BEI Jateng 2 Muhammad Wira Adibrata, Jumat (1/11/2024).
Baca Juga: OJK Solo Gandeng BEI Jateng 2, Edukasi Waspada Investasi Bodong
Lebih lanjut Wira mengatakan edukasi dilakukan untuk pencegahan investasi illegal. Minimnya informasi masyarakat, membuka peluang orang-orang bahkan lembaga nakal untuk menawarkan produk bodong dan kami dari industri berkewajiban untuk mengedukasi.
"Ciri ciri investasi bodong adalah iming-iming keuntungan yang tinggi dan didapatkan dengan mudah, bisa jadi orang kaya dengan cara instan, sering menggunakan model multi level marketing dan tidak jarang menggunakan tokoh tokoh besar untuk menciptakan kepercayaan," jelasnya lagi.
Wira juga mengatakan jika OJK memiliki Legal dan Logis, maka BEI menambah dengan Paham, Punya, Pantau.
Baca Juga: OJK Terbitkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari
"Langkah awal pahami dulu, legal dan logis tidak? Setelah paham baru beli (punya) lalu pantau agar kita bisa mengambil tindakan cepat jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan harapan kita,” katanya,
Sementara itu Kepala OJK Solo Eko Hariyanto menyampaikan komitmen dari BEI Jateng 2 untuk edukasi dan menjalin kerjasama dengan stake holder untuk mencegah investasi illegal sangat baik.
“Apresiasi kami kepada BEI Jateng 2 atas literasi finansial khususnya investasi yang dibawah pengawasan kami serta banyaknya kerjasama yang dilakukan dengan pihak stake holder,” kata Eko Hariyanto. ***