unescoworldheritagesites.com

Jatim Wacanakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Untuk Bantu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pelaku UMKM - News

 Jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jatim bersama peserta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

: Implementasi Inpres nomor 02 Tahun 2021 tentang Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jawa Timur cenderung positif. Coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang pada Januari 2022 sebesar 25%, sudah bertambah menjadi 27% pada November ini.

Kenyataan itu terungkap saat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur dan Pemprov Jatim menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) upaya peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (17/11/2022). Di ajang itu juga terungkap wacana penggunaan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membantu perlindungan bagi para pekerja.

Menurut Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Deny Yusyulian, penggunaan DBHCHT untuk membantu perlindungan bagi para pelaku UMKM diharapkan bisa segera diberlakukan di Jatim. "Provinsi lain sudah ada, seperti NTB yang sudah mengalokasikan anggaran itu untuk perlindungan para petanui tembakau," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Bintang Kehidupan by Nike Ardilla Yang Melegenda

Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono dalam kegiatan yang dihadiri jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan se Jatim itu juga mengingatkan Pergub 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

"Monitoring ini sekaligus untuk meningkatkan awareness bahwa pemerintah daerah punya mandat instruksi presiden untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dia mengakui ada faktor lain mulai dari kondisi pertumbuhan ekonomi, iklim usaha yang tergantung pada upah minimum, hingga tentang kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang belum pulih betul.

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Bidadari Syurgamu by Siti Nurhaliza Kembali Viral Usai Dijadikan Soundtrack sinetron

Tapi dia mendorong semua pihak untuk tidak berhenti menggaungkan pentingnya perlindungan jaminan sosial. Karena perlindungan untuk mensejahterakan pekerja dan keluarganya itu merupakan sebuah amanah pemerintah yang hadir melindungi masyakarat.

Menurut Sekda Karyono, perlu penyadaran-penyadaran dan kerja sama pemerintah daerah yang di bawah. Dia juga menyebut soal potensi pekerja penerima upah di perusahaan dan pekerja bukan penerima upah, seperti UMKM, Koperasi Kecil yang harus diberlakukan sama.

Karena mereka juga memiliki risiko tinggi terkait kecelakaan kerja, kematian dan hari tuanya. "Intinya merubah mindset asuransi sangat penting bagi kita, harus membentengi diri sendiri dan kesadaran mandiri," ujarnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Hampa by Ari Lasso yang Kembali Viral

Perlindungan risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun, menurut dia, menjadi bagian dari skema pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja.

Menurut Deny Yusyulian, sampai saat ini kesadaran tentang pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan masih rendah. "Negara hadir untuk melindungi masyarakat pekerja. Mereka yang tidak mampu seharusnya dibantu melalui anggaran pemerintah provinsi, kabupaten dan kota," ujarnya.

Saat ini, kata dia, tantangannya seperti di sektor UMKM, coverage baru 6,4% saja yang terlindungi. Angka itu masih dibawah target pemerintah pusat yang ditetapkan sebesar 11%.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat