: Modus yang cukup unik dan sangat berbahaya bagi pencipta logam mulia, kini merambah di Bima.
Baru-baru ini, Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota, berhasil mengungkap dan menyergap sindikat penjual emas palsu yang tengah beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Para sindikat pedagang logam mulia emas ini, berasal dari Jawa Timur dan berhasil disergap Tim Opsnal.
Baca Juga: Setengah Kilogram Emas Palsu Disita Polisi Dari Sebuah Toko Perhiasan
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas AKP Jufrin, dalam siaran pers yang diterima Sabtu (2/9/2023) mengungkapkan, dua sindikat penjual emas palsu tersebut menjelaskan, pelaku-pelaku tersebut diantaranya masing-masing SL (35) dan JN (38), keduanya warga Pasuruan Jawa Timur.
Ditambahkan, pengungkapan dan penyergapan para sindikat pedagang emas palsu ini berawal dari laporan dari pegawai Pegadaian Syariah, bahwa ada pelaku penjual emas palsu alias imitasi.
Berdasar laporan itu, sebutnya, Tim Opsnal yang dibantu personil Intelkam Polres Bima Kota, langsung bergerak dan berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku.
Baca Juga: Kantongi 15 Poket Sabu Siap Edar, Seorang IRT Ditangkap Reskrim Polres Bima Kota
Sebagaimana keterangan beberapa Pegadaian di wilayah Kota Bima, para pelaku melancarkan aksinya menjual emas imitasi, dengan cara menawarkan untuk di gadaikan.
Petugas Pegadaian pun merasa curiga. Saat memeriksa dan menimbang sejenis emas sejumlah 6 Buah, kemudian di periksa secara teliti memakai alat elektronik bahwa emas tersebut palsu yang di lapisi tambalan dengan jumlah 20, 5 Karat, kadar uji 18/ lapisan, kemudian petugas Pegadaian memeriksa masih ada tiga gelang emas palsu yang dimiliki pelaku.
"Kedua pelaku ditangkap saat berada di kamar Motel 99 Seputaran Kelurahan Paruga Kota Bima," jelas AKP Jufrin.
Baca Juga: Bila x = 5, Tentukanlah Penyelesaian dari f (x) = x2 + 1
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 9 buah gelang emas palsu, handphone dan satu kalung emas palsu.
"Kini keduanya bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," tutupnya. ***