: Berbagai upaya dan kerja keras terus dilakukan Kejaksaan Agung untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan korupsi. Kendati sulit mencapai pengembalian sepenuhnya, paling tidak sebagian dan jangan sampai koruptor-koruptor hidup bermewah-mewah dari hasil kejahatannya.
Untuk masuk itu, Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus menyita sepuluh bidang tanah seluas 4.975 m2 di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, tanah-tanah yang disita memiliki hubungan erat dengan dugaan korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian sebesar Rp240 miliar.
Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Sita Uang Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel Rp 79, 088 Miliar
“Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memasang plang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti kasus PT Graha Telkom Sigma,” tutur Ketut Sumedana, Jumat (8/9/2023).
Dia menyebutkan, penyitaan berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg tanggal 9 Juni 2023. Juga Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Nomor: Print- 100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
“Penyitaan tersebut merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan dengan tersangka TH, JA, RB, AHP, TSL dan BR,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Akhirnya Sita Uang 1,8 Juta Dolar AS
Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT GTS tahun 2017-2018 dan diduga fiktif.
“Tim penyidik juga bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung kembali menemukan dan telah menyita eksekusi aset milik terpidana korupsi seumur hidup Benny Tjokrosaputro dalam kaitan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya melalui jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Kali ini asetnya berupa satu bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2 yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Sita Eksekusi Aset Terpidana dan Terdakwa Korupsi untuk Meminimalisasi Kerugian Negara
Ketut Sumedana mengatakan, aset tersebut ditemukan dari hasil penelusuran tim pengendali eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (Uheksi) Jampidsus tanggal 7 Juni-9 Juni 2023.
“Setelah ditemukan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung,” tutur Ketut Sumedana, Jumat (8/9/2023).
Ketut Sumedana menyebutkan, aset tersebut selanjutnya dititipkan Kasubdit TPK dan TPPU di Direktorat Uheksi pada Jampidsus Safrianto Zuriat Putra kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari.
Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektare Milik Bekas Menkominfo Johnny G Plate
“Tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6 triliun,” tuturnya.
Sita eksekusi dilakukan sebagai pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, juga Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.
Baca Juga: Hati Hati Beli di Marketplace, PMJ Sita Supelmen dan Obat Palsu Senilai 130,4 Miliar
Tentu saja didasarkan pula Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.***