: Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya terhadap Ketua Kamar Pidana MA yang juga hakim agung, Dr H Suhadi SH MH, yang telah mengabdikan diri di dunia peradilan sebagai hakim selama 40 tahun dengan tanpa cela mencoreng institusinya.
Hal itu dikemukakan Muhammad Syarifuddin saat Suhadi memasuki masa purnabhakti terhitung mulai 1 Oktober 2023, bersamaan dengan genap usianya 70 tahun pada Selasa (19/9/2023), dua pekan yang lalu. Demikian dikutip dari web resmi Kepaniteraan MA, Senin (2/10/2023).
Suhadi mengawali karir sebagai hakim di PN Dompu pada 24 Februari 1983. Itu berarti telah mengabdikan hidupnya sebagai hakim selama lebih dari 40 tahun, 12 tahun di antaranya sebagai hakim agung.
Baca Juga: Suhadi Terpilih Menjadi Nakhoda Ikahi 2019 - 2022
Selama mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan SIAP MA, Suhadi telah mengadili sebanyak 12.396 perkara. Perkara yang ditanganinya tersebut terdiri atas perkara pidana umum sebanyak 6.116 perkara, pidana khusus sebanyak 6.259 perkara dan pidana militer sebanyak 11 perkara.
Suhadi juga pernah menjadi anggota majelis dalam perkara HUM sebanyak 1 perkara, dan ditunjuk untuk memberikan pertimbangan grasi sebanyak 9 perkara. Sebagian besar (87,49 persen) dari perkara tersebut adalah perkara kasasi (10.845 perkara), sedangkan 12,36 persen (1.532) merupakan permohonan Peninjauan Kembali (PK).
MA menyelenggarakan acara pelepasan masa pengabdian Ketua Kamar Pidana tersebut, Jum’at (29/9/2023), bertempat di Conference Center, Gedung MA Jakarta. Acara yang dipimpin oleh Ketua MA tersebut diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan MA, pada hakim agung dan hakim adhoc pada Mahkamah Agung, panitera MA serta para pejabat eselon I MA. Seluruh pegawai MA juga difasilitasi mengikuti kegiatan tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom.
Baca Juga: Dunia Peradilan Kehilangan Pendekar Hukum
Ketua MA dalam sambutannya mengatakan, semua hakim mengharapkan akhir karir seperti Pak Suhadi dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga masa batas usia pensiun tanpa ada cacat serta kondisi fisik yang masih sehat wal afiat.
Hakim agung Suhadi SH MH mengawali karir di dunia peradilan sejak tanggal 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram. Tahun 1983, suami dari Hj Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan di tempatkan di PN. Dompu (NTB).
Setelah bertugas selama 7 tahun di Dompu, tahun 1990 penyandang Doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung. Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama 5 tahun.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Minta Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Korupsi Beli Lahan Sendiri
Setelah 12 tahun menjalani karir sebagai hakim, pria penggemar tenis kelahiran 19 September 1953 dipromisikan sebagai Wakil Ketua PN Manna (Bengkulu Selatan). Jabatan Wakil Ketua di PN Manna dilalui selama 1 tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode 2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai Ketua PN Takengon (Aceh).
Selama 4 tahun, ayah dari Dadi, Daen, dan Danu ini memimpin PN Takengon, kemudian pada tahun 2000, dia kembali mendapat promosi sebagai Ketua PN. Sumedang. Setelah 3 tahun 8 bulan menjabat Ketua PN Sumedang, dia kembali dipromosikan sebagai Ketua PN Karawang.