: KPK bekerja ekstra keras akhirnya menetapkn mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi
Dugaan aliran uang korupsi Syahrul Yasin Limpo masuk ke Partai Nasedem juga tengah ditelusuri.
KPK mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK Sebelum Diumumkan Secara Resmi Statusnya Sebagai Tersangka
"Sedangkan apakah ada aliran dana ke NasDem, itu nanti masih diteluauri," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023), menyampaikan hal itu.
Sementara itu, Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni menyebut, tidak ada aliran dana dari Kementan ke partai NasDem.
Ke partai, saya pastikan nggak ada," kata Sahroni, saat dihubungi terpisah.
Namun, Sahroni tidak menampik ada sumbangan dari Kementan kepada Fraksi NasDem di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut, nilai sumbangan sebesar Rp 20 juta.
Baca Juga: Wapres Dorong Rencana Pengangkatan Guru Tamatan SMA Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Papua
"Tapi kalau ke Fraksi NasDem, terkait sumbangan bencana untuk bantuan. Contoh gempa di Jawa Barat, dan lain-lain, itu benar ada dengan nilai Rp 20 juta. Sumbangan bantuan bencana alam," katanya.
Syahrul Yasin Limpo Tersangka
Hari Rabu KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka dalam korupsi di Kementan.
Selain Syahrul Yasin Limpo, dua tersangka lainnya ialah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
KPK mengatakan Syahrul Yasin Limpo diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan.
Baca Juga: Viral Kabar Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi Soal Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo
Kebijakan itu turut dibantu oleh tersangka Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 s/d USD10.000," jelas Tanak.
Tanak mengatakan Syahrul Yasin Limpo memerintahkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk melakukan penarikan uang ke pegawai Kementan di tingkat eselon I dan II.
Pemerasan itu lalu dikirimkan melalui penyerahan uang tunai hingga pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
Uang pemerasan yang diterima Syahrul Yasin Limpo dipakai untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Tanggap Bencana Banjir Binjai BRI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga kredit mobil Toyota Alphard.
Hasil penyidikan KPK mengungkap besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan jumlah itu bisa terus bertambah.***