unescoworldheritagesites.com

KPK Gencarkan Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi di Kementan dengan Panggil Saksi-saksi - News

Jubir KPK Ali Fikri

: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penyidik Polda Metro Jaya sama-sama mengintensifkan pengusutan dugaan tindak pidana yang ditangani terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan sangkaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

KPK dalam menggencarkan pengusutan kasus tersebut memanggil tiga orang Kepala Biro Kementan yang diduga melibatkan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (23/10/2023), penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka SYL dkk.

Ketiga saksi yang dipanggil masing-masing Sukim Supandi selaku Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Maha Matahari Eddy Purnomo selaku Kepala Biro Hukum Setjen Kementan, dan I Ketut Kariyasa selaku Kepala Biro Perencanaan Kementan.

Baca Juga: KPK Intensifkan Pengusutan Dana-dana yang Digunakan Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo sebelumnya telah ditetapkan tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan dan ditahan KPK, Jumat (13/10/2023). SYL sendiri dilakukan penangkapan, Kamis malam (12/10/2023) karena terindikasi tidak akan menghadiri pemanggilan tim penyidik.

Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK, Rabu (11/10/2023).

Bukti permulaan kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN di Kementan dilakukan secara paksa bahkan ancaman akan dimutasi jabatannya jika tidak menyetorkan uang yang diminta sebesar 4 ribu dolar AS hingga 10 ribu dolar AS setiap bulannya.

Baca Juga: Febri Diansyah Ngaku Belum Bisa Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK

Khusus SYL ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, penyidik KPK menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, uang diduga hasil perasan itu juga digunakan SYL untuk pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah. Bahkan adanya penggunaan uang untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah pula.

Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Nasional (PMN) berharap KPK tetap fokus bekerja tanpa adanya gangguan dari pihak eksternal atau jejaring koruptor yang ingin menghancurkan lembaga antirasuah.

Baca Juga: Beredar Kabar Syahrul Yasin Limpo telah Ditangkap KPK NasDem Bersuara

PMN mendukung agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK melalui unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Koordinator Nasional PMN, Mario mengatakan, KPK merupakan lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Mahasiswa mendorong KPK untuk fokus bekerja dan menolak segala bentuk gangguan dari pihak eksternal," kata Mario, Senin (23/10/2023).

PMN melihat, kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah terbukti berhasil dalam melakukan pencegahan dan penindakan, serta menyelamatkan berbagai potensi kerugian keuangan negara akibat perilaku koruptif dari sejumlah pejabat negara.

Baca Juga: KPK Telusuri Apakah Ada Dana Hasil Korupsi Syahrul Yasin Limpo masuk ke Partai NasDem

PMN menyayangkan, dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi, KPK seringkali mendapat gangguan ataupun serangan dari berbagai pihak eksternal yang tentunya merasa terganggu dengan keberadaan dan eksistensi KPK.

"PMN sebagai bagian dari masyarakat sipil menilai KPK adalah aset bangsa yang harus didukung serta dijaga keberadaannya agar terhindar dari intervensi dan gangguan dari pihak eksternal yang mencoba merusak ritme pemberantasan korupsi yang bertujuan mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi," harap Mario.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat