: Sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN Niaga.JKT.PST tentang Gugatan Pembatalan Merek antara Ketua Umum PITI Persatuan, Serian Wijatno dan Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma yang bersiteru akhirnya dimenangkan oleh Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Wijaya Kusuma, Selasa (28/11/2023).
Hal itu setelah Hakim mengetuk palu sidang terakhir inkrah gugatan penggugat dari pihak lawan ditolak.
Informasi sebelumnya diberitakan Polemik ini terjadi terdahulu antara Pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing berselisih terkait Sengketa Merek antara Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 15 Agustus 2023.
Baca Juga: Ketum PITI Dr Ipong Hembing Putra Punya Saksi Fakta Berhasil KO-kan Kesaksian Jusuf Hamka
Ketum PITI Ipong Hembing mengatakan Kepada Awak media Setelah Pengadilan negeri jakarta pusat telah memutuskan Perkara Gugatan bahwa merek Logo PITI milik Ketua umum Dr Ipong Hembing yang sah secara hukum dan dilindungi pemerintah.
Sehingga pihak lain siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin dari Dr Ipong Hembing.
“Kita sudah menang mutlak.” Dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Dr ipong Hembing Putra akan dikenakan sangsi Hukum yang Berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Ketum PITI Dr Ipong Hembing, Bapak Mualaf Indonesia Miliki Mata Batin yang Luar Biasa
"Kelanjutannya tinggal menunggu 1 minggu atau 10 hari kedepan, terhitung suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI ( Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia ) yang sah menurut negara adalah PITI yang di pimpin oleh Dr Ipong selaku Ketua Kmum ” ucapnya lagi. ***