: Sidang permohonan praperadilan dengan pemohon Prof Edward Omar Hiarej atau Eddy Hiariej dan kawan kawan mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023). Namun termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tampak hadir.
“Termohon menyampaikan surat permohonan penundaan sidang selama tiga (3) minggu, namun hakim tunggal Estiono tidak mengabulkannya. Sidang berikutnya ditetapkan pada Senin 18 Desember 2023,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Senin (11/12/2023).
Menanggapi penundaan itu, pihak eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyayangkan ketidakhadiran KPK. "KPK sebelumnya menyatakan sudah siap untuk menghadapi praperadilan ini, tetapi kenyataannya mereka tidak hadir. Kami selaku penasihat hukum pemohon merasa prihatin dan kecewa atas ketidakhadiran termohon ini," ujar salah seorang penasihat hukum Eddy Hiarej, M Luthfie Hakim.
Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq
KPK juga minta agar sidang ditunda tiga Minggu. Pembela menilai hal itu tidak tepat dengan pernyataan yang sudah disampaikan sebelumnya siap hadapi praperadilan.
"Kami senang dengan sikap hakim yang sepakat dengan kami sehingga sidang yang akan datang disepakati seminggu yang akan datang," tuturnya.
Eddy Hiariej mempraperadilankan KPK karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur
Eddy Hiariej tidak sendirian. Tetapi bersama Yogi Arie Rukmana serta pengacara, Yosi Andika Mulyadi. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sementara itu, KPK membuka kemungkinan memeriksa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait kasus Eddy Hiariej.
“Siapa pun yang memiliki keterangan yang dapat membuat terang perkara ini kami panggil,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu diplomatis, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap
KPK terus memproses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej. Penyidik KPK bakal meminta keterangan para saksi dan tersangka untuk menguatkan sangkaan pidana terhadap Eddy Hiariej.
“Kami butuhkan informasi supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun. Konstruksi perkara itu tentunya dari keterangan-keterangan atau informasi-informasi para saksi dan bukti-bukti yang kami temukan di TKP, maupun di tempat-tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan,” kata Asep.***