: Untuk melengkapi, menyempurnakan dan membuat terang suatu tindak pidana korupsi yang tengah ditangani maka penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan berbagai proses dan tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu pula dilakukan sejak Rabu (20/12/2023) – (22/12/2023). Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah tinggal dan kantor perusahaan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Penggeledahan dilakukan di salah satu kantor mitra PT Timah, PT RBT dan di rumah tinggal para tersangka di Babel. Penggeledahan tersebut merupakan kedua kalinya atas kasus dugaan korupsi Rp 29,2 miliar PT Timah Provinsi Babel.
Baca Juga: Pelibatan Sekolah dalam Pencegahan Korupsi di Jakarta Diapresiasi
Tepatnya, penggeledahan dilakukan antara lain kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL dan rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Pihaknya berhasil menyita 1. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp 76,4 miliar, mata uang dolar Amerika senilai 1,55 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang dolar Singapura senilai 411.400.
"Seluruh barang bukti tersebut dititipkan di BRI Cabang Kota Pangkalpinang," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menyatakan, penyidik masih masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan fakta-fakta hukum dari kasus tersebut," kata Ketut, Sabtu (23/12/2023).
Kasus ini diduga terjadi dalam kurung waktu cukup panjang sejak 2015 – 2022. Terkait dengan tata niaga komoditas timah, proyek pembangunan pabrik pencucian pasir timah (washing plant) dan kapal keruk hisap pemotong (Cutter Suction Dredge/CSD) milik PT Timah.
Terbongkar kasus ini, kata Ketut, berawal dari temuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel mengenai dugaan korupsi pembangunan WP dan CSD unit Gudang milik PT Timah di wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
Kepala Proyek CSD-WP PT Timah, inisial IA pun telah ditersangkakan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, pihak Kejati Babel menetapkan seorang tersangka, yakni Kepala Proyek CSD-WP berinisial IA," ungkap Ketut. Selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan.***