unescoworldheritagesites.com

Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

:  Kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras segera digelar persidangannya di Pengadilan Tipikor. Para terdakwa bakal dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara.

Kepastian bakal disidangkan tersebut diperoleh setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga tersangka masing-masing bekas Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M Kuncoro Wibowo (MKW), bekas Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto (BS) dan eks Vice President Operasional PT BGR April Churniawan (AC) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK guna digelar persidangannya.

"Tim penyidik, pada Jumat (12/1/2024) telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka MKW, BS, dan AC selaku pejabat di PT BGR Persero kaitan korupsi penyaluran bansos beras di Kemensos kepada tim JPU KPK," kata Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (15/1/2024).

Baca Juga:  TNI Peduli: Satgas Pamtas Mobile RI PNG Yonif 7 Marinir dan Kodim 1715/YHK Salurkan Bansos di Yahukimo

Dia menyebutkan, unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan yang digelar KPK. “KPK telah mengumpulkan berbagai alat bukti selama proses penyidikan tersebut. Oleh karenanya tim jaksa menyatakan berkas perkara penyidikan lengkap dan siap dibuktikan di persidangan," kata Ali Fikri.

Selanjutnya JPU KPK segera melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. "Selama 14 hari kerja ketentuan UU Tipikor bagi Tim Jaksa untuk melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaannya ke Pengadilan Tipikor. Maka akan disusun secepatnya surat dakwaan," tutur Ali Fikri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 127 miliar.

Baca Juga: Ratusan Yatim Piatu Pesisir Tanjung Luar, Pemerintah Santuni Bansos

Menurut Ali Fikri, ketiga tersangka tetap ditahan tim jaksa masing-masing sampai dengan 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Kasus ini berawal Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor Bansos beras untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar. PT BGR kemudian menunjuk PT PTP tanpa proses seleksi menggantikan PT Damon Indonesia Berkah (DIB) Persero sebagai rekanan.

Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP, tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh tersangka Kuncoro, ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).

Baca Juga: Bansos Kemensos Bisa Dijadikan Modal Bekal Hidup Sejahtera

Periode September-Desember 2020, tersangka Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.

Berikutnya pada periode Oktober 2020-Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi Bansos beras. Akibatnya tentu saja menimbulkan kerugian keuangan negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat