: Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan Polisi Tak Netral hingga melakukan penyitaan atas alat bukti dari Aiman Witjaksono sesuai ketentuan hukum yang berlaku atau KUHAP.
Hal itu dinyatakan dalam putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Selasa (27/2/2024).
“Penyitaan ponsel itu tetap sah. Oleh karenanya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Delta Tamtama saat bacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq
Delta Tamtama juga menyatakan penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku (KUHAP). Sebab, surat penetapan izin penyitaan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah ditandatangani Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. “Dengan demikian sah adanya,” tuturnya.
Hakim tunggal berkeyakinan bahwa penyitaan barang-barang bukti tersebut yang dilakukan termohon Polda Metro Jaya adalah sah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Permohonan atau gugatan praperadilan terkait penyitaan HP diajukan Aiman Witjaksono dan digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur
Termohon atau tergugat dalam praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya cq Penyidik Unit II Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Empat barang bukti yang disita Polda Metro Jaya dalam kasus tersebut adalah 1 unit handphone merek Xiaomi model 2107113SG warna hitam dengan nomor IMEI 1: 86970605662 1040 dan IMEI 2: 869706056621057; 1 buah SIM card dengan nomor 0811997***.
Berikutnya 1 buah akun Instagram dengan nama akun @aimanwitjaksono dengan username: aimanwitjaksono dan password lama: Kgtv10**** yang telah diubah oleh penyidik menjadi: @CyberPM***. Selanjutnya 1 buah akun e-mail dengan nama aiman.witjaksono@gmail.com telah diubah oleh penyidik menjadi @CyberPM***.
Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap
Atas atau dengan putusan praperadilan tersebut, maka proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam kaitan penyitaan berbagai alat bukti di antaranya HP dapat terus dilanjutkan hingga rampung dan tuntas.
Penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, sebelumnya meminta penyitaan ponsel kliennya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam kasus tersebut, yakni ponsel, SIM card, akun Instagram, hingga akun e-mail milik Aiman.