: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini disibukkan pula dengan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di dalam tubuhnya sendiri.
Setelah kasus dugaan pungli dan pemerasan sampai miliaran rupiah di Rutan lembaga antirasuah itu, saat ini tengah didalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa KPK sendiri.
Jubir KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaga antirasuah tengah menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi di tubuh lembaganya. Yang belakangan ini sebagai tindak lanjut dari adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pemerasan yang nilainya mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga: KPK Ingatkan Terdakwa Dadang Tri Yudianto Laporkan Dugaan Pemerasan Disertai Bukti-bukti
"Kami akan cek terkait adanya aduan dimaksud sekaligus menindak lanjuti proses yang dilakukan Dewas KPK," kata Ali Fikri, Jumat (29/3/2024).
Dia meminta semua pihak tetap menghormati proses yang sedang berlangsung di Dewas maupun di KPK dengan tidak menggiring opini-opini menyudutkan dengan alasan informasi tersebut sifatnya masih aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya.
"Kami komitmen akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata Ali Fikri seraya mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian sebuah perkara. Tidak perlu dilayani jika hal itu tak sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Segera Dipecat dari Ketua KPK, Kemensetneg Telah Siapkan Figur Pengganti
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho sebelumnya menerima dan melimpahkan pengaduan masyarakat ke KPK terkait dugaan pemerasan oknum jaksa kepada saksi yang mencapai Rp3 miliar.
Albertina menyebutkan setelah diproses sesuai prosedur operasional baku (POB) di Dewas, aduan tersebut kemudian diteruskan pada tanggal 6 Desember 2023 kepada Kedeputian Penindakan KPK dan Kedeputian Pencegahan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan peraturan yang berlaku.
"Info terakhir telah dilidik (penyelidikan). Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu," ujar Albertina.
Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebelumnya mengaku belum mendengar kabar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa berinisial TI terhadap saksi.
"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron.
Jika benar adanya laporan tersebut, kata Ghiforn, maka akan terlebih dahulu diproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Pimpinan pun baru bisa mengetahui ketika adanya paparan jika naik ke tahap penyelidikan.***