: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Djuyamto SH MH menjatuhkan hukuman terhadap bekas Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono selama 10 tahun di bui atau penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Andhi Pramono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima sejumlah gratifikasi selama menjabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan,” demikian Djuyamto saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Andhi Pramono telah menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menjelaskan, gratifikasi itu diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Terdakwa Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: Penyidik KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
Selain bentuk rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dolar Amerika Serikat (AS) sekitar 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000. Tak hanya itu, eks pejabat Bea dan Cukai itu juga menerima uang dolar Singapura sekitar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Andhi Pramono dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Tidak itu saja, perbuatan Andhi Pramono telah merusak dan mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi pajak.
Vonis ini nyaris sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Andhi Pramono selama 10 tahun tiga bulan penjara.***