unescoworldheritagesites.com

Remisi Idul Fitri 2024 Hemat Uang Makan Puluhan Miliar Rupiah - News

Narapidana terima remisi Idul Fitri 2024.

: Kepala Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Fauzi Harahap bakal memberikan remisi Idul Fitri susulan bagi narapidana yang memenuhi syarat. Hal itu dilakukan demi memberikan hak yang sama terhadap semua narapidana.

“Dari 1.197 narapidana yang diusulkan, ada 29 narapidana yang tidak mendapat remisi,” ungkap Fauzi. Jika ternyata ada yang terlewat, maka pihaknya akan menyusulkannya.

Sebagaimana sebelumnya,  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) setiap hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri.  Tahun ini penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah ini berjumlah 159.557 orang di seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Koruptor, Terorisme dan Narapidana Narkotika Tidak Terkecuali Dapat Remisi Khusus Semua

RK diberikan untuk narapidana muslim, sedangkan PMP diberikan untuk anak binaan muslim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).

Tercatat sebanyak 1.214 anak binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas). Besaran RK dan PMP Khusus Idul Fitri bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1445, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000 (Rp 81,2 miliar),” ujar Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2024).

Baca Juga: Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H Selamatkan Anggaran Rp 72 Miliar Lebih

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak narapidana penerima RK Idul Fitri 1445 Hijriah, yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang, dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang.

Tiga terbanyak jumlah anak penerima PMP Khusus Idul Fitri berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 1 April 2024, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian tahanan 51.171 orang, anak 458 orang, narapidana 216.938 orang dan anak binaan 1.640 orang.

Narapidana dan anak binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idul fitri, negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 81.204.495.000.

Baca Juga: Sebanyak 26 Narapidana Beragama Konghucu Peroleh Remisi Tahun Baru Imlek 2023

Menkumham Yasonna H Laoly mengungkapkan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan. "Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Yasonna berharap pemberian Remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan. Dia juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugasnya.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," katanya.

Baca Juga: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Berikan Remisi 869 Warga Binaan Lapas Cikarang Kelas IIA

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat