: Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Panji Gumilang mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, pemohon didampingi penasihat hukum Alvin Lim, dan tim penasihat hukum termohon.
Dalam sidang hakim tunggal Estiono SH MH itu, penasihat hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Banyak pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim dengan alasan menegakkan hukum tapi dengan cara-cara melawan hokum. Hal ini kita tidak setuju dan kita minta kebijakan hakim untuk meluruskannya,” kata Alvin Lim dalam keterangannya kepada awak media usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Hakim Sependapat Dengan Ahli Hukum PTIK, Tolak Prapid Rizieq
Alvin menambahkan, dua pelanggaran yang paling krusial oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri adalah penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti dan belum jelas bukti tindakan pidana dilakukan kliennya.
“Tidak ada itu dua alat bukti dan keterangan saksi terjadinya tindak pidana dan kedua jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan tidak tergambarkan karena belum terdeskripsikan adanya tindakan pidana,” tutur Alvin.
Terkait tuduhan TPPU yang dilakukan kliennya, Alvin menyebutkan bahwa perbuatan TPPU tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada perbuatan pidana asal dan tidak serta merta terjadi.
Baca Juga: Prapid Yang Diajukan ANA Diperkirakan Bakal Gugur
“Jadi tidak bisa sim salabim Abrakadabra Panji Gumilang ini mencuci uang, uangnya dari mana itu harus dibuktikan dulu predikat crimenya atau kejahatan awal kalau itu terbukti baru uang yang dihasilkan dari kejahatan itu dicuci,” katanya menjelaskan.
“Di sinilah problemnya,” kata Alvin. Ketika polisi menetapkan tersangka dengan pasal penggelapan yang merupakan delik aduan absolut. “Penggelapan tidak mungkin terjadi tanpa ada pihak yang dirugikan, nah ini yang lapor tiba-tiba polisi bernama Abdul Rohman yang bilang ada penggelapan, memang dia polisi dirugikan apakah digelapkan, tidak, masyarakat harus smart,” Alvin menambahkan.
Penasihat hukum Bareskrim Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang.
Baca Juga: Pemasukan Tersangka Pemohon Prapid Ke DPO Dituding Bertentangan Perkap
Pemohon praperadilan dalam petitumnya meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3 × 24 jam sejak putusan praperadilan tersebut dibacakan. Selanjutnya, pemohon meminta dipulihkan segala hak hukum dan harkat martabatnya.