: Permohonan praperadilan atau gugatan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi yang sudah didaftarkan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dicabut melalui penasihat hukumnya.
Pencabutan itu dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH. Bahkan permohonan tersebut telah dikabulkan hakim tunggal, Radityo Baskoro SH MH.
“Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali telah dicabut. Hakim sendiri telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” kata Djuyamto.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka dan Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
PN Jakarta Selatan sebelumnya menerima permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor atau yang akrab disapa Gus Muhdlor terkait statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan tersebut diregistrasi dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Menurut Djuyamto, permohonan praperadilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Dijadwalkan Dipanggil dan Diperiksa Jum'at Akhir Pekan Ini
Penasihat hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Alasannya, ada beberapa hal yang mendasari untuk melakukan upaya hukum praperadilan.
Namun, apakah langkah pencabutan ini sebagai bagian dari strategi misalnya untuk lebih melengkapi permohonannya tidak diketahui pasti. Belum diketahui pula apakah mereka sudah mempersiapkan diri menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor atau masih mengajukan praperadilan lagi.***