: JCorporation, perusahaan milik pengusaha kondang Gilang Widya Pramana (Juragan 99), dan anak perusahaannya, PT Kosme Pusat Distribusi, digugat karena perbuatan melawan hukum berupa dugaan perbuatan curang distribusi air minum dalam kemasan merek Jiwater.
Sidang perkara perdata dengan No. Perkara 113/Pdt G/2024/PN Mlg di mana keduanya sebagai tergugat telah digelar di Pengadilan Negeri Malang, Jl. A. Yani No. 198, Malang, Jawa Timur, Selasa (28/5/2024).
Namun dalam sidang perdana tersebut hanya dihadiri pihak penggugat PT Akena Baswara Sejahtera, melalui kuasa hukumnya Joelbaner Hendrik Toendan SH, MH.
Baca Juga: IIMS 2024 Surabaya, MUFG, Danamon, dan Adira Finance Kompak Dukung Industri Otomotif
Menurut Joelbaner, gugatan yang menyeret JCorporation, perusahaan milik Gilang sekaligus pemilik air minum dalam kemasan merek Jiwater, ditempuh setelah dua somasi yang dilayangkan tak ditanggapi secara sungguh-sungguh pihak tergugat.
Somasi pertama, kata Joelbaner, dilayangkan pada tanggal 13 Maret 2024. Adapun somasi kedua pada tanggal 26 Maret 2024.
"Baik somasi pertama dan somasi kedua tidak ditanggapi serius oleh tergugat. Ya sudah diselesaikan di pengadilan saja," ucap Joelbaner yang ditemui seusai sidang.
Baca Juga: Singapore Open 2024: Apri/Fadia Amankan Tiket Babak 16 Besar
Perkara itu, papar Joelbaner, dipicu oleh tindakan pihak JCorporation yang tanpa sepengetahuan pihak PT Akena Baswara Sejahtera menanyakan proses tender produk Jiwater di bioskop CGV.
"Klien kami dihubungi oleh pihak bioskop CGV yang mengatakan bahwa ada pihak dari JCorporation bertanya tentang proses tender produk Jwater di bioskop CGV, " ujar Joelbaner.
Tindakan pihak JCorporation yang menanyakan langsung proses tender tersebut, tutur Joelbaner, seolah-olah tidak percaya kepada pihak PT Akena Baswara Sejahtera.
Baca Juga: Sejumlah Pihak Minta Pemprov DKI Tertibkan PKL Penyerobot Trotoar dan Pengendara Motor Lawan Arah
"Dengan adanya tindakan pihak JCorporation mengakibatkan nama baik PT Akena Baswara Sejahtera tercemar, " tandas Joelbaner.
Yang juga memicu perkara tersebut, papar Joelbaner, pihak JCorporation melalui Nasional Sales Manager JCorporation Gatam Indrasalam Iskandar mewajibkan pihak PT Akena Baswara Sejahtera untuk melampirkan agreement asli yang ditandatangani oleh pihak PT Akena Baswara Sejahtera dan perwakilan pihak ketiga, dalam hal ini customer, terkait dengan tagihan listing fee.
Dalam perjanjian kerja sama pemasaran produk air mineral dalam kemasan merek Jiwater dan Addendum pertama, ujar Joelbaner, tidak ada klausul yang mewajibkan PT Akena Baswara Sejahtera untuk melampirkan agreement dengan pihak penerima produk Jiwater, dalam hal ini supermarket-supermarket.