: Terdakwa Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah bersama tim penasihat hukumnya tengah mempersiapkan pledoi pribadi dan tim pembela untuk membebaskan dari jerat hukum.
Bekas Dirut Pertamina itu merasa tidak melakukan tindak kejahatan sebagaimana didakwa maupun dituntut hukuman oleh JPU. “Pada pembelaan nanti akan kami paparkan apa yang sebenarnya terjadi. Klien kami tidak bersalah atau tak lakukan tindak pidana kok dituntut hukuman seberat itu,” ujar salah seorang tim pembela Karen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (31/5/2024).
Karen sendiri selama persidangan tidak mengakui bahwa apa yang dilakukannya merupakan tindak kejahatan. Dia justru merasa tidak bersalah, karena yang dilakukan tidak merugikan keuangan negara dan sifatnya perdata.
Baca Juga: Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Saksi A Charge untuk Karen Agustiawan
Sebagaimana diketahui Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara karena dinilai jaksa bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta.
"Terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5/2024).
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dolar AS serta memperkaya suatu korporasi, yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113.839.186," kata jaksa.
Baca Juga: Terdakwa Bekas Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Nota Keberatan Sidang Berikut
“Terdakwa Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU.
Selain hukuman badan, JPU menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan 104.016 dolar Amerika Serikat (AS).
"Menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Karen Agustiawan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281 dan 104.016 dolar AS," ujar jaksa.
Baca Juga: KPK Periksa Komut PT Pertamina Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Karen Agustiawan
Apabila tidak membayar denda itu, maka harta terdakwa Karen dapat dirampas dan dilelang untuk membayarnya. Jika harta benda Karen tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) tahun.
Hal yang memberatkan tuntutan, selama persidangan Karen tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan.***