: Perkumpulan Pengacara Perpajakan Indonesia (Perjakin) menyayangkan masih tak sebandingnya jumlah lawyer pajak dengan jumlah wajib pajak.
Padahal, Perjakin mengklaim cukup banyak kasus sengketa pajak di Indonesia. Tapi di negeri ini, sudah terlanjur muncul mainset bahwa wajib pajak bakal kalah kalau berperkara dengan petugas pajak.
"Itu hoax yang sengaja ditebar untuk menakuti para wajib pajak, agar mereka tidak melakukan perlawanan," ujar Ketua Umum Perjakin, Petrus Loyani dalam Talkshow yang digelar Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) di The Capital Hotel Surabaya, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Bapenda Kota Bekasi Rancang Regulasi Baru untuk Peningkatan Kedisiplinan Wajib Pajak
Padahal faktanya, menurut pengacara yang sering memenangkan kliennya ini, ternyata banyak orang pajak yang belum tentu mengerti persoalan.
"Buktinya 75 persen perkara pajak yang ditangani, ternyata dimenangkan oleh wajib pajak," ujarnya.
Minimnya jumlah pengacara pajak, kata Petrus, ternyata kebanyakan bersimber dari mereka sendiri yang takut dengan hal yang terkait hitung-hitungan.
Baca Juga: Genjot PAD, 114 Wajib Pajak di 12 Kecamatan Bekasi Diharapkan Bisa Sumbangkan Rp50 Miliar
Kebanyakan pengacara mengaku kesulitan karena selama belajar, mereka tidak diberi pelajaran hitung-hitungan, dan hanya yang terkait mengarang dan narasi.
Dari segi aturan, beberapa yang berminat malah tidak bisa melakukan pendampingan hukum, karena UU mewajibkan mereka memiliki sertifikat keahlian yang terkait dengan perpajakan.
Memang wajar kalau masyarakat dipungut pajak, karena sumber APBN 90 persennya dari pajak yang dibayar rakyat. "Tapi petugas harusnya fair dong, wajib pajak harus diperlakukan dengan adil dan patut," ujarnya.
Baca Juga: Cegah Covid19, Wajib Pajak Diminta Tunjukkan Aplikasi Peduli Lindungi
Sementara Ketua DPW Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) Jawa Bali, Gideon Setyo Budiwijaksomo berharap, para pengacara tidak perlu takut lagi melakukan pendampingan terhadap wajib pajak.
"Kami akab terus arahkan para pengacara yang memenuhi syarat, untuk ikut PKPP. 'Kalau belum memenuhi syarat, kami siap melakukan pendampingan," ujarnya.***