unescoworldheritagesites.com

Gugatan Harta Gono Gini, Majelis Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat - News

Majelis hakim bersama kuasa hukum kedua belah pihak saat Sidang PS di depan rumah yang menjadi obyek sengketa

: Perkara gugatan harta gono gini antara Kombes Pol Harri Sindu Nugroho SH MH MM, NRP selaku Penggugat terhadap Dr Yoan Nursari Simanjuntak SH MHum (Tergugat) terus berlanjut.

Bahkan Jumat (19/7/2024) hari ini, Majelis Hakim menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas kasus dengan Nomor Perkara: Pkr.323/Pdt.G/2024/PN.Sby tersebut.

Didampingi kuasa hukum kedua belah pihak, Majelis Hakim mendatangi dua objek yang diperiksa. Tapi Sidang PS ini hanya bisa dilakukan di depan obyek yang diperkarakan.

Baca Juga: Gara-gara Banner, Pengacara Diadukan Kasus UU ITE

Kedua obyek yang didatangi Majelis Hakim dan kuasa hukum kedua belah pihak, masing-masing di Apartemen Gunawangsa MERR Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Kodya Surabaya.

Satunya lagi berupa sebuah rumah yang terletak di Perum YKP Penjaringan Sari PS 2 Blok I No 26, RT. 001/RW. 011 Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan. Rungkut, Kota Surabaya.

Kuasa hukum penggugat, Petrus Loyani dari Kantor Advokat Boutros & Co sangat menyayangkan tindakan penggugat yang tidak membukakan pintu pada rombongan yang sengaja datang untuk sidang PS tersebut.

Baca Juga: Sidang Perkara Tanah di Kranji, Kuasa Hukum Penggugat Tak Hadirkan Saksi

"Padahal ini sidang resmi. Majelis Hakim tidak datang ujug-ujug. Pemberitahuan tentang rencana Sidang PS sudah dilakukan sejak 2 minggu sebelumnya," ujarnya.

Meski demikian, dalam sidang PS tersebut, Majelis Hakim dan kuasa hukum hukum kedua belah pihak, menyimpulkan bahwa benar ada obyek yang diperkarakan tersebut.

Sebelumnya, kata Petrus, pihaknya sudah berupaya agar kasus gugatan harta bersama ini diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.

Baca Juga: Meski Banyak Interupsi, Sidang Paripurna DPD RI Happy Ending

Pihaknya sudah 2 kali mengirim surat himbauan penyelesaian secara kekeluargaan. Pertama disampaikan melalui surat pada 7 Agustus 2023, dan berikutnya pada 15 Pebruari 2024.

"Tapi kedua surat itu tidak direspon oleh tergugat. Akhirnya proses hukum kami putuskan lanjut seperti sekarang," ujarnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik ketika Petrus Loyani memasang banner untuk mengamankan aset yang diperkarakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat