: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak turun tangan ikut mengusut proyek KA Besitang-Langsa yang diduga merugikan negara Rp1,1 triliun.
Koordinator Masyarakat Peduli dan Anti Korupsi (MPAK) Dedy Hariyadi Sahrul melontarkan hal itu merespons fakta-fakta persidangan kasus tersebut yang kini masih berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami mendesak KPK agar mau turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Apalagi di sini ada oknum BPK disebutkan," kata Dedy, Senin (29/7/2024).
Baca Juga: MAKI Bakal Praperadilankan Kejati DKI Terkait Kekhawatiran Mandeg Penanganan Kasus Dugaan Korupsi
Dia berharap, KPK bisa berani menelusuri kasus tersebut. Apalagi dalam perjalanan sidang, disebutkan ada dugaan aliran 1,5 persen dari nilai kontrak Rp10.250.000.000 yang mengalir ke BPK.
"Kalau menyangkut kasus oknum BPK diabaikan, bagaimana penegakan hukum yang berkeadilan bisa dilakukan. BPK itu adalah sumber awal karena di sana ada tugas pemeriksaan keuangan," ujarnya.
KPK diminta bisa mencontoh sikap Kejaksaan Agung yang sebelumnya mengusut kasus korupsi di BPK RI yang menyeret oknum BPK, Ahsanul Qosasi. "Ini tentu ujian juga bagi KPK. Apakah mereka berani mengusut kasus ini?" tanyanya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula segera Digelar di Pengadilan Tipikor
Oknum BPK dalam surat dakwaan disebutkan menerima commitment fee 10 persen yang diberikan PT Agung-Tuwe kepada Halim Hartono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalur KA Besitang-Langsa.
“Kemudian sebesar 1,5 persen untuk Pokja (kelompok kerja), dan 1,5 persen untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,” kata Jaksa.
Dalam kasus ini tercatat tujuh terdakwa, yakni Halim Hartono; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa.
Kemudian Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan; Beneficial Owner PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.
Baca Juga: Kandas Jadi Cawagub Dampingi Bobby Nasution, Salah Satu Alasan M Lokot Nasution Karena Pernah Diperiksa KPK Korupsi DJKA!
Bekas PPK, Akhmad Afif Setiawan dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Rieki Meidi Yuwana.
Sebelumnya, Komrad Pancasila meminta KPK agar meminta pertanggung jawaban hukum dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Nama Budi Karya berdasarkan kesaksian salah satu terdakwa kasus korupsi kereta api, yakni mantan Direktur Prasarana Dirjen Perkeretapian Harno Trimadi menyebutkan uang dari para pengusaha yang terlibat korupsi proyek pembangunan rel kereta api diduga turut dinikmati para pejabat Kementerian Perhubungan, termasuk Menhub Budi Karya Sumadi,” kata Antony, Kordinator Pusat Komrad Pancasila.***