unescoworldheritagesites.com

Tujuh Petinggi Negara Digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - News

PN Jakarta Pusat.

: Tujuh (7) pejabat tinggi negara digugat untuk membayar ganti rugi  sebesar  Rp 118 miliar.

Pasalnya, para tergugat dinilai  melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh  Hanry Sulistio SH  warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Mereka yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu antara lain oknum pejabat di lingkungan lembaga peradilan; Komisi Yudisial RI, Kepolisian RÌ dan Kejaksaan RI.

Baca Juga: Menaker Tindak Lanjuti Penempatan Pekerja Migran di Yordania Lewat Skema SPSK

Dalam sidang yang diketuai Eko Haryanto SH dengan anggota  Zulkifli Atjo SH dan Purwanto SH tersebut, Hanry beralasan dia melakukan gugatan karena ada praktik-praktik mafia hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum (APH).

“Yang melakukan  PMH  itu justru pucuk-pucuk pimpinan APH," ucap Hanry seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

 

Selain menggugat lembaga penegak hukum, Hanry juga menggugat pimpinan aparatur penegak hukum  (APH)  yakni Ketua MA Syarifuddin, Kepala Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto, mantan Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewanta, Sekjen Komisi Yudisial Arie Sudihar, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bakal Gugat Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah Polda Jabar

Namun dalam gugatannya, Hanry menyebutkan ketujuh tergugat telah berkhianat kepada tugas dan fungsinya dan berdusta kepada rakyat serta negara. “Ketua MA Syarifuddin telah berdusta kepada rakyat,” tulis Hanry dalam gugatannya.

Hanry memastikan yang digugat bukanlah kapasitasnya sebagai penjabat, tetapi perbuatan kehendak buruk pribadi  para penggugat, atau yang lazimnya disebut oknum.

Sehingga majelis hakim yang memeriksa perkara ini jangan sampai meneladani perbuatan oknum oknum hakim sebelumnya yang  memalsukan subyek hukum yang semula gugatan tertulis kepada oknum pejabat menjadi gugatan tertulis kepada jabatan tanpa menyertakan jabatannya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat